Polisi Bakal Tilang Bikers Bandel Melintas di Luar Jalur
Piihak Ditlantas Polda Metro Jaya tengah membahas penerapan sanksi hukum bagi pesepeda itu.
JERNIH-Ditlantas Polda Metro Jaya berencana penerapan pasal 299 jo pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi pesepeda yang melintas di luar jalur yang telah ditentukan.
“Hanya tinggal masalahnya bagaimana SOP-nya itu yang akan kita bahas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo kepada wartawan, pada Rabu (2/6/2021).
Menurut Sambodo, SOP penerapan sanksi itu mesti dibahas terlebih dulu, sebab ini merupakan kali pertama penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor.
“Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana,” tuturnya.
Untuk itu pihaknya berencana menggelar rapat bersama pihak-pihak terkait untuk membahas berbagai opsi dengan instansi terkait, kejaksaan dan pengadilan.
“Supaya nanti punya satu persepsi di lapangan seperti apa,” kata Sambodo lebih lanjut.
Akhir-akhir ini muncul polemik terkait pesepeda road bike yang dinilai kerap berkendara di luar jalur khusus yang disediakan.
Sesuai hasil rapat sebelumnya antara polisi, Pemprov DKI, Dishub DKI dan instansi Criminal Criminal Justice System (CJS) lainnya, disepakati pesepeda diberikan dispensasi ruang.
Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat mengizinkan rombongan pesepeda road bike untuk melintas di luar jalur pesepeda pada pukul 05.00 hingga 06.30 WIB, sebagai win win solution untuk bisa mengakomodir kepentingan semua pihak.
“Salah satu pointers-nya diberikan dispensasi ruang bagi pengguna sepeda untuk keluar dari jalur sepeda yang telah dibuat dari pukul 05.00-06.30 WIB ya,” ujarnya.
“Ini untuk memberikan ruang kepada para pengguna sepeda yang untuk sport yang katanya kecepatannya itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan,” kata Sambodo.
Menurutnya, pemberian ruang itu khususnya karena pesepeda balap atau road bike mengeluh kecepatannya itu tak memadai saat menggunakan jalur sepeda sebagaimana yang telah disediakan. (tvl)