Polri Terbitkan Surat Telegram Penanganan Perkara Selama PSBB
JAKARTA-Setelah Kementerian Kesehatan menerbitkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama berlangsung PSBB beserta pedoman penanganan kejahatan.
Surat Telegram itu ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, mewakili Kapolri, Jenderal Idham Azis.
“Iya benar. (Surat telegram diterbitkan) dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait PSBB,” kata Komjen Sigit, di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
Baca juga: Menteri Kesehatan Terbitkan Penetapan PSBB DKI Jakarta
Surat Telegram bernomor: ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tertanggal 4 April 2020 itu, menyebut empat pelanggatan dan tindak pidana yang mungkin terjadi selama berlangsung penerapan PSBB, yakni kejahatan pada saat arus mudik atau kejahatan jalanan atau kerusuhan/penjarahan, dengan dasar hukum yang tertuang dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 362, 363, 365, 406 dan 170.
Kemudian perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tindak penanggulangan wabah penyakit seperti menolak saat petugas membubarkan kerumunan massa.
selanjutnya adanya pihak-pihak yang menghambat akses jalan dan adanya pihak-pihak yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.
Baca juga: Polri Terbitkan Arahan Penanganan Kasus Siber Terkait Pandemi Covid-19
Kapolri meminta seluruh Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek agar mengidentifikasi dan memetakan kemungkinan terjadinya kejahatan di masa wabah COVID-19. Termasuk juga menghidupkan kembali ‘kring serse’.
“mengaktifkan “kring serse” dan melaksanakan kegiatan patroli dengan sasaran kejahatan jalanan, pungli dan premanisme”.
Mereka diminta untuk meningkatkan koordinasi dengann semua pihak baik Pemerintah Daerah maupun swasta untuk memasang kamera pengintai di lokasi rawan kejahatan.
Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Dan Larang Kegiatan Libatkan Massa
Jajaran Polri juga diminta untuk melakukan kampanye untuk melawan kejahatan jalanan.
Idham mengingatkan salah satu modus operandi kejahatan kini nge trend adalah berpura-pura menjadi petugas disinfektan.
Jajaran Kepolisian juga diwajibkan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus-kasus yang berhasil diungkap untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.
“Surat Telegram ini bersifat petunjuk dan arahan sekaligus perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan,” kata Kabareskrim Listyo mengutip TR.
(tvl)