Pos Penyekatan PPKM Darurat Kini Jadi 651 Titik
Pada awal PPKM Darurat jumlah penyekatan ada sekitar 407 titik. Penambahan titik penyekatan merupakan hasil evaluasi yang dilakukan setiap hari.
JERNIH-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menambah jumlah titik penyekatan beberapa hari setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Bali-Jawa. Kini titik penyelatan seluruhnya berjumlah 651 titik. Sebelumnya, pada awal PPKM Darurat jumlah penyekatan ada sekitar 407 titik.
“Jumlahnya 651 (titik penyekatan), dan ini terus dinamis. Di hari pertama operasi ada 407, tetapi terus tiap hari, jajaran dan kewilayahan mengevaluasi,” kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan dalam sebuah diskusi webinar, pada Rabu (7/7/2021).
Rudy menjelaskan, lima hari dibelakukannya PPKM Darurat pihaknya terus menerus melakukan evaluasi untuk memperbaiki kinerja, termasuk diantaranya melakukan evaluasi terhadap proses penyekatan dan pemeriksaan kelengkapan administrasi agar tidak terjadi penumpukan pada satu titik.
Upaya penambahan titik penyekatan selama PPKM Darurat, kata Rudy, dimaksud untuk mengurai kepadatan antrian kendaraaan.
“Kalau yang ditutup hanya di perkotaan-perkotaan. Dari hulunya tidak dicegah, ini sama saja. Oleh karenanya mulai dari kemarin dan ini sudah benar-benar kelihatan mobilitas berkurang,” kata Rudy yang menilai saat ini mobilitas warga juga telah berkurang.
Dalam catatan Korlantas Polri, tercatat arus lalu lintas di sekitar wilayah yang disekat turun hingga 60 persen dari hari-hari biasanya. Demikian juga tidak terlihat lagi antrian dan penumpukan kendaraan di titik-titik penyekatan.
“Kalau kita boleh sebut mobilitas sudah berkurang 50 sampai 60 persen dari hari-hari biasanya,” kata Rudy menambahkan.
Pihaknya juga mengevaluasi perjalanan pengendara yang jenis pekerjaannya termasuk dalam kategori sektor-sektor esensial dan kritikal. Terhadap mereka akan diberi akses untuk melintas titik penyekatan.
Jenis pekerjaan sektor esensial, mencakup bidang keuangan, teknologi informasi, perbankan, bidang komunikasi, perhotelan, penanganan karantina, hingga industri yang berorientasi ekspor juga masuk kategori sektor tersebut.
Sedangkan sektor kritikal terdiri dari bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, hingga objek vital nasional, strategis nasional, utilitas dasar listrik dan air serta pemenuhan pokok masyarakat. (tvl)