Ini 12 Jenis SIM yang Ada di Indonesia

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
JERNIH-Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM). Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memiliki SIM.
Berikut jenis SIM yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, terdapat 12 jenis SIM yang berlaku di Indonesia.
1. SIM A
SIM A diperuntukkan bagi pengendara mobil penumpang atau mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram. Jenis SIM roda empat ini menjadi yang paling umum dimiliki oleh masyarakat karena mencakup kendaraan pribadi seperti mobil keluarga atau pikap kecil. Kebutuhan terhadap SIM A cukup tinggi mengingat mobil pribadi menjadi sarana transportasi utama bagi banyak orang di Indonesia.
Pemegang SIM A yang akan meningkatkan SIM B umum atau SIM B1 dapat dilakukan setelah SIM A digunakan secara aktif selama minimal 12 bulan.
2. SIM A Umum
SIM A Umum digunakan untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang umum atau mobil barang umum dengan berat maksimum 3.500 kilogram. Pemegang SIM A umum atau pengemudi mendapat imbalan atau tarif tertentu, seperti taksi atau kendaraan pengantar barang komersial.
3. SIM BI
SIM BI diperuntukkan bagi pengemudi mobil bus atau mobil barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Pemegang SIM B1 harus memiliki penguasaan kendaraan karena jenis kendaraan yang dikemudikan lebih tinggi dan besar ukurannya dan sistem teknis yang lebih kompleks.
4. SIM BI Umum
SIM BI Umum digunakan untuk mengemudikan mobil bus atau mobil barang dengan berat lebih dari 3.500kilogram dan untuk keperluan umum atau komersial. Penggunaan ini termasuk jasa angkutan umum seperti bus antarkota atau kendaraan logistik besar.
Pemegang SMI B1 Umum harus memiliki keterampilan tambahan dan kesiapan mental dalam berkendara.
5. SIM BII
SIM BII berlaku untuk kendaraan penarik, kendaraan alat berat, atau kendaraan dengan kereta gandengan pribadi yang memiliki berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram. Kendaraan ini biasanya digunakan untuk keperluan non-komersial, seperti alat berat di proyek konstruksi milik pribadi.
6. SIM BII Umum
SIM BII Umum adalah versi komersial dari SIM BII dan digunakan untuk mengemudikan kendaraan berat bergandengan atau alat berat yang digunakan untuk keperluan umum atau jasa. Contohnya adalah truk trailer pengangkut barang antar kota.
7. SIM C, CI, dan CII
Golongan SIM C mencakup tiga tingkatan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc hingga 500 cc atau setara motor listrik, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc atau motor listrik kelas berat. Pembagian ini bertujuan untuk menyesuaikan izin mengemudi dengan tingkat risiko dan performa kendaraan.
8. SIM D dan DI (Disabilitas)
SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan setara SIM C, sedangkan SIM DI untuk kendaraan setara SIM A. Tujuannya adalah memberikan hak dan aksesibilitas kepada seluruh masyarakat untuk berkendara secara legal dan aman, tanpa diskriminasi.
9. SIM Internasional
Untuk mendapat SIM Internasional pemohon harus sudah memiliki SIM Ranmor Perseorangan atau Umum yang sah dan aktif. SIM Internasional menjadi solusi bagi pengemudi yang sering bepergian lintas negara, baik untuk keperluan bisnis maupun pribadi. Dengan dokumen ini, aktivitas berkendara lintas batas negara dapat dilakukan dengan aman dan sah secara hukum.(tvl)