Tilang Uji Emisi Resmi Ditunda
Hingga saat ini kendaraan yang telah uji emisi baru mencapai 10-15 persen ddari jumlah kendaraan yang ada di DKI Jakarta.
JERNIH-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, serta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyepakati akan menunda penerapan sanksi tilang bagi kendaraan di Ibu Kota yang tak lolos uji emisi.
Kesepakatan tersebut diambil setelah tiga instansi tersebut bertemu dan mencari solusi yang terbaik untuk dapat melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Adapun sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.
“Rapat tadi memutuskan penindakan dengan tilang ditunda,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat 12 November 2021.
Dijelaskan oleh Sambodo beberapa alasan yang melatarbelakangi penundaan sanksi tilang tersebut, diantaranya adalah jumlah bengkel atau tempat uji emisi di Ibu Kota yang belum memadai untuk melayani kendaraan roda dua maupun empat yang hendak menjalani uji emisi.
Menurut Sambodo, dibutuhkan setidaknya sekitar 500 bengkel bagi roda empat dan 1.400 bengkel bagi kendaraan roda dua untuk dapat melayani kendaraan di Jakarta yang jumlahnya jutaan.
“Sambil itu berjalan maka pelaksanaan penindakan terhadap uji emisi gas buang masih kami tunda,” kata Sambodo menjelaskan langkah yang diputuskan dalam rapat tersebut.
Minimnya jumlah bengkel yang melayani uji emisi kendaraan di ibu kota, berakibat pada rendahnya jumlah jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi. Hingga saat ini kendaraan yang telah uji emisi baru mencapai 10-15 persen.
Pelaksanaan penindakan tilang baru akan dilakukan jika kendaraan yang telah menjalani uji emisi setidaknya telah mencapai 50 persen kendaraan yang ada di DKI Jakarta.
Hingga kini, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk sepeda motor.
Dengan penundaan tilang tersebut maka rencana penilangan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi yang sebelumnya dijadwalkan 13 November ini, dibatalkan. Namun Pemprov DKI mengubah jadwal tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi pada awal tahun 2022.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta berencana menegakkan Pergub DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Rencananya penegakan hukum berupa tilang akan dimulai pada 13 November 2021.
Pengendara yang melanggar ketentuan uji emisi akan dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun besaran denda maksimal untuk sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara kendaraan roda empat terkena denda maksimal Rp 500 ribu. (tvl)