Politeia

TNI-Polri Tindak 760 Ribu Pelanggar Protokol Kesehatan Denda Terkumpul 702 Juta

Denda tersebut terkumpul dari penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.

JERNIH-Sebanyak Rp 702.754.500, uang terkumpul dari denda dalam Operasi Yustisi yang digelar TNI-Polri. Denda tersebut merupakan hasil Operasi Yustisi selama tujuh hari, mulai 14 hingga 20 September 2020.

Selama tujuh hari tersebut aparat gabungan TNI-Polri berhasil menindak 760.195 penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker.

“Denda administrasi sebanyak 10.680 kali dengan nilai denda Rp 702.754.500,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Selasa (22/9).

Awi kemudian merinci jenis sanksi yang diterapkan pada masyarakat yakni sanksi teguran secara lisan sebanyak 607.174 kali dan teguran tertulis sebanyak 98.800 kali.

Di samping itu dalam pelaksanaan operasi tersebut, personel gabungan juga telah menutup 229 tempat usaha yang ditemukan tim gabungan, bandel karena tak mengindahkan protokol kesehatan. Tim gabungan juga menerapkan sanksi lain sebanyak 43.312 kali.

“Sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 43.312 kali,” kata Awi.

Ditambahkan Awi, seluruh personil gabungan yang dilibatkan dalam Operasi Yustisi berjumlah 75.445 personel. Terdiri dari Polri sebanyak 37.550 personel, TNI 14.496 personel, 15.265 personel Satpol PP, dan 8.134 personel lainnya.

Penerapan sanksi dalam Operasi Yustisi disesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang dibuat oleh masing-masing Pemda dengan mempertimbangkan kearifan local.

Sanksi dalam Operas Yustisi tersebut mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Adapun bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Namun jika kemudian sanksi yang dikenakan belum efektif, maka Polri bisa mempidanakan para pelanggar protokol kesehatan. (tvl)

Back to top button