Crispy

Pemda Diminta Susun Perda Dukung Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Operasi Yustisi yang akan digelar tersebut, menjadikan penggunaan masker sebagai target operasi.

JERNIH-Polri meminta agar pemerintah daerah (pemda) secepatnya menyusun peraturan daerah (perda) yang akan digunakan sebagai dasar hukum bagi aparat dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Keinginan tersebut didasarkan pada rencana pemerintah menggelar Operasi Yustisi yang akan di fokuskan untuk menegakkan protokol kesehatan.

Karonpenmas Mabes Polri Brigjen Pol AWi Setiyono, berharap agar pemda yang akan menggelar Operasi Yustisi sesegera mungkin menyelesaikan pembuatan perda tersebut. Bahkan Awi menyebut sebaiknya minggu ini sudah siap.

Tahap selanjutnya setelah perda selesai, harus dilakukan sosialisasi pada masyarakat dan jika tahap sosialisasi selesai, baru diterapkan dilapangan.

“Untuk pelaksanaan Operasi Yustiti ini, harus menggunakan perda. Jadi bagi pemda yang belum siap perdanya dipersilahkan untuk segera menyelesaikan minggu ini. Dan selanjutnya disosialisasikan secara masif’” kata Awi.

“Sedangkan tindakan persuasif dilakukan apabila ada yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, terhadap mereka dilakukan peneguran” kata Awi lebih lanjut.

Peryataan Awi tersebut disampaikan dalam diskusi daring dengan tema “Operasi Yustisi Dorong Pemulihan Kesehatan dan Percepatan Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit”, Senin (14/9/2020).)

Dalam penindakan terhadap pelanggar protocol kesehatan, yang dikedepankan adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam hal ini Satpol PP. Sementara aparat yang lain yakni  Polri dan TNI, hanya bersifat membantu.

“Bagi daerah yang (perda) sudah siap tinggal koordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Bisa melakukan sidang di tempat. Namun, yang belum siap, bisa sidang di pengadilan,” kata Awi menjelaskan secara rinci pelaksanaan Operasi Yustisi di tengah pandemi.

Sedangkan bentuk hukuman bagi pelanggar, kata Awi, tergantung dari ketentuan yang tertuang dalam perda. apakah pelanggarannya masuk kategori ringan, sedang, atau berat.

Awi juga menjelaskan jika dalam Operasi Yustisi, yang menjadi target penegakan hukum adalah penggunaan masker.

“Tentu sanksi itu disesuaikan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, ada teguran, denda administrasi, kerja sosial, dan pencabutan sementara (izin) bagi penyelenggara usaha. Hakim sendiri yang akan mengetok, di situ langsung dieksekusi. Bagi pelanggar ini bisa membantu jadi tidak perlu pergi ke pengadilan,” kata Awi.

Back to top button