Politeia

Ujian SIM C Pakai Motor Listrik?

Polri melakukan kajian bersama Kemenhub agar mereka dapat menyesuaikan antara kapasitas motor listrik dengan kubikasi mesin motor konvensional, seperti yang digunakan pada uji praktik saat ini.

JERNIH-Korps Lalu Lintas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji motor listrik digunakan untuk ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dengan melakukan kajian bersama Kemenhub agar mereka dapat menyesuaikan antara kapasitas motor listrik dengan kubikasi mesin motor konvensional, seperti yang digunakan pada uji praktik saat ini.

“Kami lagi hitung dengan tim perhubungan uji tipenya, yang kWh berapa 250 cc ke atas sampai 500 cc, yang kWh berapa sih yang 500 cc sampai yang dikatakan motor besar itu, kan belum ada ketentuannya. Uji tipenya kan ada di perhubungan. Bukan saya yang bisa menentukan,” kata Yusri di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dengan begitu pihaknya dapat sekaligus memanfaatkan motor listrik untuk keperluan praktik terhadap penggolongan SIM C.
Yusri menjelaskan jika saat ini ujian praktik SIM C ada dua golongan yakni SIM C dan CI. Saai ini untuk ujian SIM C armada yang tersedia di Satpas biasanya Honda Vario 125 dan Yamaha Jupiter Z.

Ujian praktik SIM CI pengguna roda dua kubikasi 250 cc – 500 cc baru akan dimulai dengan uji coba di Jakarta. Polisi menyediakan motor khusus untuk ujian praktik SIM CI yakni moge Hunter Scrambler SK500.

“Kalau sekarang fossil sudah tahu kami, SIM C sampai dengan 250 cc, 250 cc – 500 cc itu SIM C1, 500 ke atas adalah SIM C2, itu yang cc. Bagaimana yang motor listrik? tanyakan di perhubungan,” ucap Yusri.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2: Penggolongan SIM C di Indonesia masih berbasis motor konvensional yakni; SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Penggolongan SIM CI telah diuji coba duluan di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat dengan pertimbangan infrastruktur di tempat tersebutlebih lengkap dari daerah lain.

Yusri menjelaskan pihaknya tengah menunggu anggaran turun untuk menambah jumlah unit tes bakal uji praktik SIM CI di 468 Satpas di seluruh Indonesia. (tvl)

Back to top button