POTPOURRI

Alat Peraga Kampanye Tak Boleh Dipasang Dilokasi Ini

Larangan pemasangan APK juga disesuaikan di tiap daerah mengingat kondisi di masing-masing daerah berbeda. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

JERNIH-Tinggal hitungan hari masyarakat Indonesia akan menghadapi pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak dimana menjelang Pilkada tersebut akan diwarnai kampanye. Bagi pasangan calon keberadaan alat peraga kampanye (APK) jadi hal yang cukup penting karena menjadi sarana untuk dikenal masyarakat atau calon pemilih.

Namun harus diingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan aturan pemasangan APK sehingga dalam pemasangan APK harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Dalam aturan salah satunya mengatur lokasi yang dilarang dipasang APK.

Sebagai informasi yang dimaksud APK adalah seluruh benda atau bentuk lain yang memuat visi, missi, program dan/atau informasi lain dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu, yang dipasang untuk kepentingan kampanye dimaksudkan untuk mengajar masyarakat memilih Peserta Pemilu tertentu.

Dalam pasal 32 ayat 2 Peraturan KPU no 23 tahun 2018 perlengkapan APK memiliki berbagai macam bentuk fisik meliputi sebagai berikut:

  1. baliho, billboard, ataupun videotron;
  2. spanduk; serta/ ataupun
  3. umbul- umbul.

Dalam Undang-undang (UU) No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, diatur bahwa APK diperbolehkan dipasang ditempat umum namun ada beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasang APK sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 71 disebutkan berbagai beberapa tempat umum yang tidak boleh ditempel APK yakni sebagai berikut.

  • Tempat ibadah
  • Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  • Tempat pendidikan
  • Gedung atau fasilitas milik pemerintah
  • jalan-jalan protokol
  • jalan bebas hambatan
  • sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan

Sedangkan di Pasal 71 memuat larangan pemasangan APK di beberapa tempat umum lain yakni sebagai berikut.

  • Tempat ibadah
  • Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  • Tempat yang digunakan untuk kegiatan pendidikan
  • Gedung atau fasilitas milik pemerintah
  • Fasilitas tertentu milik pemerintah
  • Fasilitas lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Fasilitas umum yang dilarang untuk lokasi pemasangan APK antara lain rumah sakit, puskesmas, sekolah/pesantren, perguruan tinggi, tempat ibadah, taman makam pahlawan, dan gedung milik pemerintah.

Pemasangan APK juga tak boleh dilakukan di jembatan, jalan layang, terminal bus, halte/shelter bus, pasar, stasiun kereta api, dan tempat parkir yang telah ditentukan. Larangan tersebut juga mencakup badan jalan, divider jalan, median jalan, tiang bendera dan papan nama milik pemerintah.

Perlu diketahui bahwa aturan pemasangan APK bisa disesuaikan di tiap daerah mengingat kondisi di masing-masing daerah berbeda. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dikatakan bahwa pemasangan APK wajib memperhatikan aturan yang dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota. Terkait lokasi yang boleh atau tidaknya dipasangi APK, bisa mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat dan Satpol PP. (tvl)

Back to top button