Bagaimana 13.229 Warga Tangsel Terancam Kehilangan Hak Pilih?
Warga yang punya hak pilih dalam Pemilu 2024 adalah mereka yang memiliki KTP elektronik. Sementara lebih dari 13 ribu warga Tangsel masih memegang KTP non elektronik. Sebanyak 13.229 Warga Tangsel tidak memiliki KTP elektronik.
JERNIH-Kabar mengkhawatirkan datang dari Tangerang Selatan (Tangsel) dimana sebanyak 13.229 warga Tangsel dikhawatirkan akan kehilangan hak pilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut disebabkan mereka tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Menurut Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, A Munawar sesuai ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang pemilu, warga yang punya hak pilih dalam Pemilu 2024 adalah mereka yang memiliki KTP elektronik. Sementara lebih dari 13 ribu warga Tangsel masih memegang KTP non elektronik.
“Ada 13.229 pemilih masih memegang KTP non elektronik,” kata Munawar saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan oleh Munawar bahwa dalam ketentuan Pasal 348 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur bahwa pemilih adalah warga yang memiliki KTP elektronik dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Jadi kuncinya adalah pemilih ber KTP elektronik,” katanya menjelaskan.
Munawar juga belum dapat pastikan apakah nanti kartu keluarga dapat digunakan sebagai dokumen kependudukan di samping KTP elektronik. (tvl)