POTPOURRI

Bagaimana Cara Urus Kartu Keluarga yang Hilang?

Masyarakat dapat mengurus KK yang hilang atau rusak secara mudah dengan membawa syarat surat keterangan hilang dari kepolisian dan foto copy KTP elektronik dari salah satu nama yang ada dalam KK tersebut.

JERNIH-Setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib masuk dalam Kartu Keluarga (KK) sebagai bentuk tertib administrasi kependudukan. KK adalah kartu identitas bagi keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, termasuk jumlah anggota keluarga.

Setiap pemilik KK wajib menyimpak KK dengan baik karena dokumen kependudukan ini menjadi dasar penerbitan KTP. Sebagaimana diketahui di dalam KK terdapat 16 digit nomor KK dan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki masing-masing anggota keluarga.

Begitu pentingnya KK maka setiap pemilik KK wajib menjaga karena KK diperlukan ketika pembuatan KTP elektronik, mendaftar sekolah, pernikahan bahkan saat mendaftarkan simcard.

baca juga: Ini Alasan KTP Warga DKI yang Tak Tinggal di Jakarta Harus Dihapus

Lalu bagaimana jika KK tersebut hilang atau rusak?

Ternyata ada regulasi penerbitan KK baru karena rusak atau hilang yang diterbitkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sudah ada regulasinya. Simpel. Tidak rumit,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi beberapa waktu lalu.

Regulasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. SE 470/13287/Dukcapil sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dalam regulasi tersebut dinyatakan jika masyarakat dapat mengurus KK yang hilang atau rusak secara mudah.

Mereka yang akan mengurus penerbitan KK baru cukup membawa syarat sebagai berikut:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak.
  • Fotokopi KTP elektronik.
  • Khusus penduduk orang asing mereka juga harus melampirkan kartu izin tinggal tetap beserta surat kehilangan dari kepolisian dan KTP elektronik.

Berikut prosedur mengurus KK yang hilang atau rusak;

  • Datang ke Kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja
  • Mengisi F-1.02 atau formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.
  • Menyerahkan dokumen KK yang rusak atau surat kehilangan dari kepolisian.
  • Tunggu hingga dilayani petugas untuk penerbitan KK yang baru.

Untuk pengurusan penerbitan KK baru karena hilang atau rusak, tidak dipungut biaya alias gratis.  (tvl)

Back to top button