Beberapa Fakta Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara
Korban mengirimkan pesan kepada anaknya dengan pesan agar menghubungi polisi jika dirinya tidak bisa dihubungi. Korban juga menyertakan shareloc kediaman sang dukun pengganda uang.
JERNIH-Ternyata masih banyak orang yang percaya upaya melakukan penggandaan uang, hal tersebut terbukti dari banyaknya korban dukun yang menjanjikan penggandaan uang namun berakhir tewas nahas ditangan sang dukun yang sejatinya tidak mampu menggandakan uang sebagaimana yang dijanjikan.
Berikut beberapa fakta yang terungkap dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Banjarnegara, yang dirangkum dari beberapa sumber;
Awal terungkapnya kasus
Terungkapnya kasus pembunuhan berawal ketika korban terakhir Paryanto (53) warga Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada bulan Juli 2022 datang menemui Mbah Slamet di Desa Balun Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara. Paryanto menemui Mbah Slamet untuk menggandakan uang.
Kemudian pada 20 Maret 2023, Paryanto kembali menemui Mbah Slamet ke Banjarnegara dengan membawa mobil Wuling warna hitam.
Korban meninggalkan pesan pada anaknya
Pada Rabu 23 Maret 2023, Paryanto menghubungi anaknya, S menggunakan WhatsApp dengan pesan
“Takut ayah mati, ini share loc pak Slamet” tulis korban kepada anaknya melalui pesan singkat.
Paryanto kembali mengirimkan pesan kepada anaknya tersebut dan memberi pesan agar menghubungi polisi jika dirinya tidak bisa dihubungi.
“INI DIRMH Y PAK SLAMET BWT JAGA2 KLO UMUR AYAH PENDEK” “MISAL AYAH G ADA KABAR SMPE HR MINGGU LSG AJA DIME LOKASSI BRSAMA APARATY” “GLYDAS TAU KOQ RUMAH Y”.
Anakl Korban melapor pada Polisi
Ketika pada Kamis 24 Maret 2023, keluarga Paryanto sudah tidak bisa menghubunginya sehingga anaknya mendatangi kantor polisi setempat untuk melaporkan kehilangan orangtuanya.
Pada hari Minggu, 2 April 2023, sekitar pukul 06.47 WIB, telah terjadi penemuan mayat yang dikubur jalan setapak menuju hutan Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.
Dari mayat tersebut ditemukan identitas KTP korban sesuai dengan laporan orang hilang sebelumnya, Paryanto. Sejak itu kepolisian melakukan penyelidikan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, apparat melakukan penangkapan terhadap Mbah Slamet.
Jumlah korban
Pihak Polres Banjarnegara menyebut hingga tanggal 4 April pihaknya menemukan 12 jenazah korban pembunuhan yang dilakukan dukun pengganda uang berinisial TH alias Mbah Slamet (45).
Lupa tempat mengubur korban
Tersangka mbah Slamet yang dihadirkan di lokasi penguburan jenazah korban, Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, hanya mampu mengingat satu titik saja, yakni dua jenazah yang baru ditemukan pada hari Selasa 4 April, sedangkan lainnya tidak mengingat.
Korban diberi minuman dicampur penenangRitual pelaksanaan eksekusi
Slamet menceritakan kronologi ritual, hingga eksekusi dan proses penguburan. Dukun Slamet selalu melakukan eksekusi pukul 19.30 WIB dengan diawali ngobrol dengan korban sambil diberi minuman yang telah dicampur obat penenang (potasium sianida).
Dukun Slamet lakukan sendiri eksekusi
Dari hasil interogasi diketahui jika eksekusi terhadap para korban dilakukan sendiri oleh tersangka Mbah Slamet.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, tersangka langsung menyiapkan lubang untuk mengubur jenazah korban. Lubang tersebut digali sendiri oleh tersangka setelah korban dipastikan telah meninggal dunia.
Peran tersangka BS
Tersangka lain adalah BS yang selama ini mempertemukan korban dengan Mbah Slamet. BS mengunggah informasi kemampuan mbah Slamet menggandakan uang di Facebooknya. korban yang tertarik akan menghubungi BS dan selanjutnya dipertemukan dengan sang dukun. Mbah Slamet memastikan jika tersangka BS tidak mengetahui pembunuhan yang dilakukannya.
Istri mbah Slamet tidak tahu pekerjaan suami
Istri dari Slamet Tohari alias Mbah Slamet, Seneh (49), mengaku tidak mengetahui bahwa suaminya menjadi dukun pengganda uang. Seneh mengaku sudah 25 tahun menikah. Seneh hanya mengetahui bahwa suaminya kerap menerima tamu namun ia jarang berkomunikasi dengan para tamu dari suaminya tersebut. Namun, Seneh kerap memergoki suaminya melakukan ritual bersama tamu di sebuah ruangan di depan rumah
Ancaman hukuman terhadap pelaku
Berdasarkan pemeriksaan dari para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, yaitu Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (tvl)