Beberapa Fakta Menarik Panji Gumilang Setelah Diperiksa Polri
Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait kasus penistaan agama serta ujaran kebencian yang dituduhkan pada PG, di antaranya saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE.
JERNIH-DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang (PG) ke Bareskrim Polri Jumat (23/6/2023) atas dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus pengasuh Ponpes Al Zaytun, PG dan SPDP tersebut telah dikirim ke kejaksaan yang menandai proses penyidikan terhadap PG telah serius ditangani polisi.
Berikut beberapa fakta terkini terkait masalah yang melibatkan pimpinan Ponpes Al Zaitun, PG, yang penuh kontroversi;
Dikenakan pasal penistaan agama
Bareskrim Polri menersangkakan PG melanggar Pasal 156a tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal tambahan ini diterapkan lantaran dalam gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023), penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain.
Libatkan banyak saksi ahli dan PPATK
Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait kasus penistaan agama serta ujaran kebencian yang dituduhkan pada PG guna mengusut ada atau tidaknya dugaan perbuatan pidana dari perbuatan PG.
Adapun saksi-saksi ahli yang dilibatkan mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE. Kesaksian para ahli yang kompeten tersebut untuk melengkapi bukti guna mengetahui tindak pidana atau pelanggaran yang dilakukan.
Untuk menelusuri aliran dana transaksi yang mencurigakan direkening PG, polri juga membentuk tim khusus dan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nantinya masing-masing instansi tersebut akan melakukan langkah sesuai tugas nya masing – masing untuk mengungkap dugaan tindak pidana PG terkait aliran dana.
PPATK memblokir rekening PG
Ratusan rekening PG telah diblokir (PPATK) namun Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana memastikan pemblokiran tersebut namun tidak memerinci jumlah rekening PG yang telah diblokir PPATK.
PG memiliki ratusan rekening
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pimpinan Ponpes Al Zaytun, memiliki 256 rekening dengan enam nama berbeda, antara lain Abu Toto Panji Gumilang, Abdul Salam Panji Gumilang, dan lainnya.
Selain 256 atas nama PG terdapat pula 33 rekening atas nama institusi sehingga seluruhnya ada 289 rekening.
PG gugat MUI satu trilyun
Kuasa hukum PG, Hendra Efendi mengajukan gugatan Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun serta melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian. Anwar disebut melontarkan tuduhan hanya dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menyebut tindakan PG mengajukan gugatan sebagai upaya lolos dari jeratan hukum.
PWNU DKI Jakarta sebut PG ajarkan aliran sesat
Rais Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muhyidin Ishaq menyebut jika ajaran PG yang diberikan kepada Ponpes Al-Zaytun merupakan aliran sesat. Ia mengungkap semisal gaya PG yang seenaknya menafsirkan Al Qur’an dalam setiap pidatonya. Juga cara beribadah salat yang diajarkan PG pada Ponpes Al-Zaytun terbilang nyata melenceng dari ajaran Islam.
Salah satu contoh ajaran yang melenceng di antaranya di video yang beredar, salatnya agak renggang, padahal kan harusnya dirapatkan. Juga ada istilah tebus dosa dengan sejumlah uang dimana dalam Islam tidak kenal.
Pemprov Jabar dukung pembubaran Ponpes Al Zaitun
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung rekomendasi MUI untuk membubarkan Ponpes Al-Zaytun. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta pembubaran Ponpes Al-Zaytun dilakukan secara bijak dan harus memberi solusi yang adil bagi ribuan santri yang sudah terlanjur belajar di sana. Penyelesaian terkait Al-Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan anak-anak Jawa Barat yang sudah terlanjur bersekolah di sana. (tvl)