POTPOURRI

Begini Cara KAI Denda Penumpang yang Curangi Stasiun Tujuan

Dalam kurun waktu Januari hingga akhir juli 2023 tercatat pelanggaran keberangkatan maupun kedatangan KA-KA dari dan ke Jakarta sebanyak 58 kasus kelebihan relasi (stasiun tujuan).

JERNIH-Penumpang Kereta Api (KA) jangan coba-coba turun melebihi stasiun tujuan yang tertera pada tiket KA karena mulai 3 Agustus PT KAI menerapkan sanksi bagi penumpang KA yang tidak sengaja bablas atau melebihi stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya.

Menurut Pelaksana Harian Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih, aturan baru tersebut diterapkan semata-mata sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.

“Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket,” kata Feni beberapa waktu lalu.

Dalam aturan baru tersebut PT KAI menyiapkan sanksi berupa denda hingga pelarangan naik KA atau blacklist telah menanti para pelanggar yang nekat.

Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), dalam kurun waktu Januari hingga akhir juli 2023 tercatat pelanggaran keberangkatan maupun kedatangan KA-KA dari dan ke Jakarta sebanyak 58 kasus kelebihan relasi (stasiun tujuan).

Dengan aturan baru tersebut, kata Febi, PT KAI akan memberikan sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya sudah mulai berlaku.

Berikut tata cara penanganan penumpang yang sengaja melanggar stasiun tujuan;

  • Apabila kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur akan menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Selanjutnya penumpang akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
  • Adapun besaran denda yang dijatuhkan sebanyak dua kali harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
  • Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
  • Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
  • Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
  • Penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender. (tvl)

Back to top button