Begini Cara Perbaiki NIK yang Tidak Terdaftar di Dukcapil
NIK atau Nomor Induk Kependuduka n adalah nomor identitas penduduk yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia, bersifat unik atau khas dan tunggal.
JERNIH-Setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia pasti memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang terdata di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) namun tidak semua orang tahu bagaimana cara mengecek NIK secara online.
Saat ini NIK dimanfaatkan untuk berbagai hal yang bersifat administratif, mulai membuka akun bank, mendaftar layanan finansial online, dan lainnya.
NIK atau Nomor Induk Kependuduka n adalah nomor identitas penduduk yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia, bersifat unik atau khas dan tunggal.
Masyarakat sudah dapat dengan cepat melakukan pengecekan apakah NIK nya sudah terdaftar di dukcapil Kemendagri secara online. Lalu bagaimana jika NIK tidak terdaftar pada Dukcapil Kemendagri?
Ada tiga cara untuk memperbaiki NIK yang belum terdata pada dukcapil Kemendagri yakni secara manual, secara online atau melalui callcenter yang telah disediakan.
Secara manual
Pemilik NIK dapat melapor ke kantor Dinas Dukcapil setempat/ tempat KTP diterbitkan dengan membawa berbagai persyaratan untuk membuktikan jika NIK tersebut milik pemohon. Adapun persyaratan yang harus dibawa antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Setelah menghadap petugas Dukcapil dan menyampaikan permasalahan, maka petugas Dukcapil melakukan konsolidasi data dan mengarahkan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Melalui Call Center
Pemilik NIK yang hendak memperbaiki NIK yang tidak terdaftar dapat menghubungi call center Dukcapil Kemendagri pada 1500-537. Sampaikan keluhanmu terkait NIK yang tidak terdaftar.
Sebaiknya siapkan administrasi pendukung saat melakukan pengaduan seperti KTP dan KK sehingga saat petugas menanyakannya benda tersebut sudah siap di tangan. Nantinya petugas akan membantumu mengarahkan langkah-langkah yang harus dilakukan.
Melalui media sosial
Melakukan perbaikan NIK secara online memang bisa terhindar dari antrean panjang dan dapat dilakukan secara fleksibel waktunya.
Jika menggunakan WhatsApp atau SMS, maka pemohon bisa mengirim WhatsApp atau SMS dengan format: #NIK (16 digit) #Nama_lengkap #Nomor_KK (16 digit) #Domisili #Nomor_telepon #Alamat_email #Permasalahan.
Kirimkan ke salah satu nomor ini: 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.
Jika media sosial, ada beberapa alternative yakni melalui akun Facebook resmi adalah ‘Halo Dukcapil’, sedangkan untuk akun Twitter adalah @ccdukcapil. Gunakan fitur direct message saat menyampaikan agar supaya identitas tetap terjaga. (tvl)