POTPOURRI

Benarkah Banyak Pejabat Negara yang Belum Setor LHKPN ke KPK?

Batas akhir laporan LHKPN adalah akhir Maret mendatang.

JERNIH-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat agar segera memenuhi kewajibannya menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Menurut catatan KPK, hingga akhir Januari 2025 jumlah pejabat yang telah menyerahkan LHKPN baru 145.320 dari 418.665 pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN.

“Penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2024, tercatat dari total 418.665 Wajib Lapor, sejumlah 145.320 wajib lapor sudah menyampaikan LHKPN-nya atau sekitar 33,4 persen,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi juga menyebut kriteria pejabat yang telah melaporkan LHKPN terdiri dari pejabat baru di Kabinet Merah Putih, kepala daerah, dan anggota legislatif terpilih. Adapun mereka yang wajib menyerahkan LHKPN adalah penyelenggara negara terdiri dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD.

Dari bidang eksekutif tercatat dari total 334.437 wajib lapor, baru 111.880 orang yang sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Kemudian pada bidang legislatif tercatat dari total 20.223 wajib lapor namunbaru 8.121 orang atau 40,16 persen sudah melaporkan LHKPN.

Sedangkan pada bidang yudikatif dari total 18.070 wajib lapor tercatat sebanyak 15.552 orang atau 86,07 persen sudah melaporkan LHKPN.

Lalu pada BUMN/BUMD dari total 45.935 wajib lapor, tercatat baru 9.767 orang atau 21,26 persen sudah melaporkan LHKPN

“Penyelenggara negara aktif di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD dapat segera menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan lengkap melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/ sebelum 31 Maret 2025,”.

Masyarakat nantinya juga bisa memantau kepatuhan para pejabat ini. Caranya dengan mengakses https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan. Pihak komisi antirasuah mengingatkan bahwa batas akhir laporan LHKPN adalah akhir Maret mendatang. (tvl)

Back to top button