Berapa biaya Menjadi WN Singapura?
Seluruh biaya proses pindah kewarganegaraan Singapura dilakukan secara daring (online) saat pelamar mengajukan permohonan.
JERNIH-Beberapa waktu ini muncul fenomena perpindahan kewarganeganaan dari warga negara Indonesia ke negara lain terutama negara Singapura.
Selama periode 2019-2022, berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tercatat ada sebanyak 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) yang memutuskan pindah jadi Warga Negara (WN) Singapura.
Adapun alasan kepindahan kewarganegaraan ribuan WNI menjadi WN Singapura menurut Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karimantara lain potensi memperoleh taraf hidup yang lebih sejahtera.
Yang perlu diketahui oleh mereka yang hendak pindah kewarganegaraan Singapura adalah bahwa ada biaya yang ditetapkan oleh pemerintah setempat berdasarkan sejumlah kategori agar dapat mewujudkan seseorang untuk pindah kewarganegaraan.
Berikut ini adalah rincian biaya yang harus disiapkan WNI jika ingin menjadi WN Singapura dengan asumsi kurs Rp11.621/S$:
1. Penduduk Tetap Dewasa (PR) dan Anak PR
• Biaya setiap permohonan: S$ 100 atau sekitar Rp 1.162.248
• Biaya pelamar yang berhasil: S$ 70 atau sekitar Rp 813.675 untuk Sertifikat Kewarganegaraan Singapura dan S$ 10 untuk Kartu Identitas Singapura atau sekitar Rp 116.241 (berlaku untuk warga negara baru berusia 15 tahun ke atas)
2. Anak Lahir di Luar Negeri dari Orang Tua Warga Negara Singapura
Perlu diketahui, biaya yang berlaku untuk kategori ini adalah jika ibu hamil adalah WN Singapura atau ayah adalah WN Singapura dan menikah dengan ibu hamil dari anak tersebut pada saat anak lahir.
• Biaya setiap permohonan (termasuk Sertifikat Kewarganegaraan Singapura): S$ 18 atau sekitar Rp 209.231
• Biaya pelamar yang Berhasil: S$ 10 untuk Kartu Identitas Singapura atau sekitar Rp 116.241 (berlaku untuk warga negara baru berusia 15 tahun ke atas)
3. Semua Anak yang Lahir di Luar Negeri atau di Dalam Negeri
• Biaya setiap permohonan: S$ 100 atau sekitar Rp 1.162.248
• Biaya pelamar yang berhasil: S$ 70 atau sekitar Rp 813.675 untuk Sertifikat Kewarganegaraan Singapura dan S$ 10 untuk Kartu Identitas Singapura atau sekitar Rp 116.241 (berlaku untuk warga negara baru berusia 15 tahun ke atas)
Seluruh biaya proses pindah kewarganegaraan Singapura dilakukan secara daring (online) saat pelamar mengajukan permohonan. (tvl)