Buruh Tolak UMP? Gubernur Wahidin Persilakan Pengusaha Cari Karyawan Baru
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/gubernur-banten-wahidin.jpg)
Ia juga memastikan aksi demo para buruh tidak akan membuatnya mengubah surat keputusan tentang upah minimum wilayah Banten yang telah ditandatangani. Besaran upah yang ditetapkan sudah berdasarkan kajian dan diikuti oleh perwakilan buruh.
JERNIH-Setiap tahun kepala daerah selalu dihadapkan dengan penolakan penetapan upah minimum yang dilakukan oleh para buruh di wilayahnya. Bentuk penolakannya bisa berupa aksi unjukrasa hingga mogok kerja.
Terkait upah minimum tersebut, naik banyak atau sedikit selalu ada penolakan karena hitung-hitungan buruh selalu tidak sama dengan hitung-hitungan pengusaha maupun pemerintah, meskipun saat penetapan upah minimum dibahas bersama-sama antara perwakilan buruh dengan dewan pengupahan.
Gubernur Banten Wahidin Halim mungkin sudah jenuh dengan sikap para buruh yang menolak penetapan upah minimum oleh pemerintah provinsi sehingga dengan lantang ia menyuruh pengusaha mencari pegawai baru saja, jika karyawannya tidak mau dengan gaji yang sudah ditetapkan itu.
“Saya bilang ke pengusaha, ya kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur, yang butuh kerja, yang cukup gaji Rp2,5 juta, Rp4 juta juga masih banyak,” kata Wahidin usai menghadiri acara penyerahan DIPA ke pemerintah kota/kabupaten, di Pendopo Lama Gubernur Banten/Gedung Negara Pemerintah Provinsi Banten, Serang, pada Senin (6/12).
Menurut Wahidin, tidak sulit mendapatkan pencari kerja yang mau diberi digaji antara Rp2,5 juta hingga Rp 4 juta per bulannya. Ia bahkan membandingkan dengan relawan vaksinator Covid-19 di Pemprov Banten yang hanya di gaji Rp 2,5 juta, sementara mereka bekerja siang hingga malam, tak kenal waktu.
Pria yang biasa disebut WH tersebut bahkan tidak terlalu ambil pusing atas ancaman buruh yang akan mogok kerja mulai 6 hingga 8 Desember 2021.
“Biar aja dia mogok, dia mengekspresikan ketidakpuasan. Tenaga vaksin dari pagi sampai malam Rp 2,5 juta gajinya,” kata WH lebih lanjut.
Bagi WH, sah-sah saja buruh mogok kerja karena hal tersebut merupakan cara untuk mengekspresikan kekecewaan atas kenaikan gaji yang tidak sesuai tuntutan para buruh.
Ia juga memastikan aksi demo para buruh tidak akan membuatnya mengubah surat keputusan tentang upah minimum wilayah Banten yang telah ditandatanganinya. Besaran upah yang ditetapkan sudah berdasarkan kajian dan diikuti oleh perwakilan buruh.
“Itu sudah maksimal, karena perintah dari pemerintah, dari pp, udah kami formulasikan sesuai hidup layak, udah dihitung, mereka juga hadir. Kalau kami tidak sesuaikan dengan pp, salah saya sebagai gubernur. Gubernur tidak akan mengubah keputusan yang sudah ditetapkan, walau terjadi mogok, sepanjang tidak ada perintah dari presiden,”.
Sebelumnya WH menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Banten Tahun 2022.berikut besarannya;
- Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
- Kabupaten Lebak naik 0,81 persen menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81.
- Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
- Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
- Kota Tangerang naik 0,56 persen, menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37.
- Kota Tangerang Selatan naik 1,17 persen, menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65.
- Kota Cilegon naik 0,71 persen, menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64.
- Kota Serang naik 0,52 persen, menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10. (tvl)