Catat, Ini 41 Daerah dengan Status PPKM Level 3 hingga 14 Februari Mendatang
Dari awalnya hanya 2 kabupaten/kota kini menjadi 41 kabupaten/kota.
JERNIH-Kementerian Dalam Negri (Kemdagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM Jawa Bali 8-14 Februari 2022.
Terdapat 41 daerah masuk dalam status PPKM level 3 baik Pulau Jawa dan Bali. Jumlah daerah yang masuk status level 3 bertambah seiring dengan munculnya varian Omicron. Hal ini sekaligus membuktikan pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit,” Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (8/2/2022.
Berikut daftar lengkap 41 daerah di Jawa dan Bali yang berstatus PPKM Level 3:
1. DKI Jakarta
Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
2. Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
3. Jawa Barat
Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
4. Jawa Tengah
Kota Tegal.
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur
Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.
7. Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. (tvl)
Safrizal menegaskan adanya varian Omicron sekali lagi membuktikan pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan, dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol kesehatan,”. (tvl)