POTPOURRI

Catat, Ini Beda Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Salah satu ciri nyata pinjol legal selalu melakukan penawaran menggunakan layanannya melalui iklan dan promosi secara resmi. Sementara pinjol ilegal melakukan penawaran melalui pesan SMS ataupun Whatsapp.

JERNIH-Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin menutup pinjaman online atau pinjol ilegal namun layanan pinjol dengan nama baru dan juga logo baru tetap bermunculan dan berusaha menjerat masyarakat di Indonesia dengan berbagai cara.

Kemudahan layanan pinjol membuat semakin diminati oleh banyak orang, dimana peminjam hanya cukup mengisi formulir peminjaman yang berisi identitas diri, nomor kontak, jumlah pinjaman, dan rekening bank pribadi.

Tak lama kemudian pihak pinjol akan melakukan pengecekan terhadap data-data yang telah dikirim. Dan jika dinilai memenuhi syarat yang ditentukan oleh pihak pinjol, maka pihak pinjol akan segera mentransfer uang sesuai dengan nominal pinjaman yang diajukan.

Jarang sekali peminjam melakukan pengecekan apakah pinjol tersebut legal atau tidak. Padahal masyarakat dapat melakukan pengecekan status pinjol melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157 atau hubungi WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157.

Berikut perbedaan pinjol legal dan illegal sebagaimana dilansir suara.com;

  1. Pinjol legal terdaftar di OJK, sehingga pemohon bisa download aplikasi pinjol dengan logo OJK di playstore maupun appstore. Sedangkan pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK sehingga untuk menggunakan aplikasi pinjaman online tersebut pemohon diminta untuk mendownload aplikasi melalui link tertentu dan pada aplikasi tersebut tidak terdapat logo OJK.
  2. Pinjol legal selalu melakukan penawaran menggunakan layanannya melalui iklan dan promosi secara resmi. Sementara pinjol ilegal melakukan penawaran melalui pesan SMS ataupun Whatsapp.
  3. Pinjol legal akan mewajibkan pemohon melengkapi dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Sedangkan pinjol ilegal biasanya tidak terlalu memperhatikan dokumen persyaratan dan hanya akan meminta seluruh akses pribadi ke HP pemohon.
  4. Pinjol legal memiliki kebijakan, apabila pemohon tidak mampu membayar pinjaman yang diajukan setelah batas waktu 90 hari maka data pribadi pemohon akan dilaporkan dan masuk ke dalam daftar hitam. Dengan demikian pemohon tidak akan bisa melakukan pinjaman lagi ke tempat lainnya. Sementara pinjol ilegal akan melakukan penagihan dengan cara apapun apabila pemohon tidak mampu membayar pinjaman sesuai dengan batas waktu yang diberikan.
  5. Pinjol legal akan menjelaskan bunga pinjaman yang harus dibayarkan secara terperinci, sedangkan pinjol ilegal tidak secara rinci memaparkan jumlah bunga yang harus dibayar.
  6. Pinjol legal mempekerjakan orang yang memiliki sertifikasi penagihan dan diterbitkan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan bersama indonesia) untuk menagih pinjaman. Sedangkan penagih dari pinjol ilegal tidak memiliki sertifikat tersebut.
  7. Pinjol legal memiliki layanan pengaduan, sedangkan pinjol ilegal tidak menyediakan layanan pengaduan
  8. Pinjol legal mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor nya juga tidak jelas. (tvl)

Back to top button