Grup Chat Asusila dan Sidang 16 Pelaku Kasus FH UI

Dunia pendidikan tinggi diguncang oleh terbongkarnya grup percakapan rahasia mahasiswa FH UI yang berisi konten objektifikasi perempuan dan lelucon asusila.
WWW.JERNIH.CO – Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga menjadi pelaku pelecehan seksual melalui grup percakapan media sosial. Kasus yang mencuat ke publik lewat platform X (dahulu Twitter) ini kini tengah ditangani secara intensif oleh pihak universitas.
Kasus ini mulai meledak pada malam 11 April 2026 saat akun X @sampahfhui mengunggah utas berisi tangkapan layar percakapan grup WhatsApp. Isi obrolan tersebut menuai kecaman luas karena mengandung komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, hingga lelucon tidak senonoh terhadap foto-foto mahasiswi dan dosen.
Hal yang lebih mengejutkan publik adalah profil para terduga pelaku. Banyak di antaranya disinyalir menjabat sebagai pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia orientasi mahasiswa (ospek).
Penggunaan frasa seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa” dalam grup tersebut dinilai sangat ironis mengingat latar belakang mereka sebagai mahasiswa hukum.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, mengeluarkan pernyataan resmi pada 12 April 2026. Pihak fakultas mengecam keras konten yang merendahkan martabat manusia tersebut dan menegaskan bahwa tindakan para pelaku bertentangan dengan nilai etika akademik.
Langkah konkret pun diambil melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Pada Senin, 13 April 2026, pihak universitas menggelar sidang maraton yang berlangsung hingga Selasa dini hari.
Dalam persidangan tersebut, ke-16 mahasiswa yang diduga terlibat dihadirkan. Sempat muncul spekulasi di media sosial terkait keterlambatan kehadiran 14 pelaku di ruang sidang karena faktor latar belakang keluarga, namun proses tetap berlanjut di bawah pengawasan ketat pihak kampus
Direktur Humas dan Hubungan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, memastikan bahwa seluruh proses investigasi dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi pihak luar.
“Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan—mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa,” tegas Erwin dalam keterangan tertulisnya (14/4/2026).
Selain fokus pada sanksi, UI juga berkomitmen memberikan pendampingan komprehensif bagi para korban, mencakup dukungan psikologis, bantuan hukum, dan perlindungan kerahasiaan identitas. Hingga saat ini, publik masih menanti keputusan akhir terkait sanksi permanen yang akan dijatuhkan kepada para pelaku.(*)

