POTPOURRI

Dua Kosmetik Ilegal Ini Beredar Lagi

Kosmetik ilegal tersebut yakni TABITA dan TABITA GLOW promosi dan peredarannya melalui media online.

JERNIH-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyebut sebanyak sembilan produk dengan merek TABITA dan TABITA GLOW dinyatakan illegal karena mengandung bahan berbahaya merkuri dan hidrokinon. Kosmetik ilegal tersebut promosi dan peredarannya melalui media online.

“Kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW ini merupakan produk ilegal yang tidak memiliki izin edar BPOM, karena tidak satupun terdaftar di BPOM,” kata Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam siaran pers, beberapa waktu lalu.

“Oleh karena itu, saya perintahkan untuk segera lakukan pemberantasan kembali,”

BPOM RI pada 2013 dan 2023 telah melarang kosmetik TABITA melalui Public Warning Kosmetik Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya. Bahkan selain illegal, diketahui kosmetik tersebut juga tidak memenuhi syarat keamanan, manfaat, dan mutu dalam sampling dan pengujian BPOM.

Dari sembilan produk kosmetik illegal tersebut mencantumkan nama produsen/importir dari Thailand pada kemasan/penandaan, namun sisanya tidak mencantumkan produsen asal.

Dalam keterangannya BPOM menyebut jika TABITA dan TABITA GLOW mengandung merkuri yang dapat mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik hitam (ochronosis) alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.

Berikut daftar produk TABITA yang ditarik/dilarang beredar karena mengandung bahan berbahaya/dilarang:

TABITA Daily Cream; tanpa izin edar; mengandung merkuri
TABITA GLOW Daily Cream; tanpa izin edar; mengandung merkuri
TABITA GLOW Night Cream; tanpa izin edar; mengandung merkuri; produsen: Better Way Co. Ltd. Thailand
TABITA Nightly Cream; tanpa izin edar; mengandung merkuri
TABITA Royal Jelly; tanpa izin edar; mengandung merkuri
TABUTA Skin Care Smooth Lotion; tanpa izin edar; mengandung hidrokinon
TABITA Skin Care Smooth Lotion ; tanpa izin edar; mengandung hidrokinon

Adapun kandungan hidrokinon dalam kosmetik illegal tersebut berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, dan perubahan warna kornea dan kuku.

“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menghentikan penayangan promosi kosmetik dengan merek TABITA dan TABITA GLOW serta melakukan pemblokiran dengan merek tersebut agar tidak dapat dipromosikan lagi. Produk kosmetik hanya dapat dipromosikan/diiklankan apabila telah memiliki izin edar BPOM,”.

Back to top button