Emak-Emak Ngamuk di Polres Luwu Timur Bikin Press Rilis Terhenti
Seorang perempuan paruh baya yang hadir pada acara tersebut mendadak maju kedepan hendak menghampiri tersangka sambil mengancam hendak menghajar tersangka Curanmor.
JERNIH-Press rilis di Polres Luwu Timur mendadak terhenti setelah sorang perempuan paruh baya berteriak-teriak marah pada pelaku pencurian kendaraan bermotot (Curanmor)myang dihadirkan pada acara itu.
Peristiwa kocak tersebut terjadi pada Kamis (23/12/2021) ketika Polres Luwu Timur, tengah melakukan press rilis kasus Curanmor. Seorang perempuan paruh baya yang hadir pada acara tersebut mendadak maju kedepan hendak menghampiri tersangka sambil mengancam hendak menghajar tersangka Curanmor.
“Hei mana motorku Kasno?,” teriak si ibu sambil maju hendak menghampiri tersangka.
Tak hanya berteriak-teriak, emak-emak tersebut juga meminta motor yang dicuri segera dikembalikan padanya. Bahkan emak-emak tersebut tak segan mencomot salah satu body motor yang ada di meja untuk menyerang para pelaku.
“Setengah mati aku jalan kaki,” katanya sambil berteriak, emak-emak itu mencoba memukul dan menendang pelaku. Namun tak berhasil karena dihalangi oleh sejumlah anggota polisi.
Kegiatan press rilis yang dihadiri langsung Kapolres Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester terhenti sejenak untuk menenangkan emak-emak tersebut.
“Sudah-sudah, nanti kita carikan bu,” kata seorang polisi.
Tak berhasil mencomot body motor, emak-emak tersebut kembali mengambil obeng di meja sambil merangsek menghampiri tersangka.
“Sudah bu, tidak apa nanti kita carikan,” kata polisi yang lain mencoba menanagkannya.
Sebelumnya Polres Luwu Timur berhasil menangkap pelaku Curanmor yang dilakukan oleh tiga orang pelaku yakni Kasno, asal Dusun Pabeta, Manurung, Kecamatan Malili dan Afandi, warga Makassar. Seorang lagi bernama Edi yang masih menjadi buron.
Kedua pelaku tertangkap di jalan poros Sulsel-Sulteng saat hendak menjual hasil kejahatannya itu ke daerah Lapai, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Sedangkan tersangka satunya yakni Edi, lari ke arah hutan liar.
Mereka bertiga merupakan spesialis Curanmor. Dan berdasarkan interogasi awal, diketahui aksi pencurian telah dilakukan di 25 tempat kejadian perkara (TKP).
Dari tangan pelaku polisi menita 12 motor hasil curian, merek Honda 10 unit, merek Yamaha 1 unit, dan merek Viar 1 unit, dua unit HP, satu unit motor Yamaha NMax yang digunakan oleh pelaku saat beraksi), serta sebuah kunci T dan satu buah obeng.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara. (tvl)