POTPOURRI

Enam Merk Kopi Saset Ini Mengandung Bahan Berbahaya

Kalangan pria banyak yang mengonsumsi kopi saset tersebut dengan tujuan ingin meningkatkan stamina.

JERNIH-Sejumlah kopi saset dari berbagai merk diketahui mengandung bahan kimia paracetamol dan sildenafil. Temuan tersebut diketahui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui operasi penindakan terhadap sarana ilegal yang memproduksi pangan mengandung bahan kimia obat di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor pada 22 Februari 2022 lalu.

Menurut BPOM kalangan pria banyak yang mengonsumsi kopi saset tersebut dengan tujuan ingin meningkatkan stamina.

Mereka tidak menyadari jika penggunaan bahan kimia pada bahan pangan ini memiliki sejumlah risiko kesehatan yang fatal, termasuk penyakit jantung dan hati.

“Siapapun yang mengonsumsi ini dapat mengalami gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers virtual, beberapa waktu lalu.

Penny kemudian menjelaskan paracetamol adalah obat analgesik non-opiat yang biasanya digunakan untuk menurunkan demam dan mengurangi rasa sakit atau nyeri. Sedangkan sildenafil adalah obat untuk mengatasi disfungsi ereksi atau impotensi pada pria.

Penny menambahkan, jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk kopi kemasan sachet ilegal tersebut sudah beroperasi selama dua tahun, sejak Desember 2019.

BPOM melakukan operasi bersama Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor setidaknya menemukan produk berupa 15 jenis pangan olahan yang mengandung bahan kimia.

Selain kopi saset berbahan berbahaya, BPOM juga menemukan 36 jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, 31 kilogram bahan baku obat ilegal, seperti paracetamol dan sildenafil, serta lima kilogram produk ruahan setengah jadi.

Pada umumnya produk olahan tersebut dibuat secara rumahan sehingga tidak memenuhi cara produksi yang baik dan benar.

“Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri,” kata Penny

Berikut enam merek kopi saset yang ditemukan BPOM memiliki kandungan paracetamol dan sildenafil, yakni:

  1. Kopi Jantan,
  2. Kopi Cleng,
  3. Kopi Badak,
  4. SpideR,
  5. Urat Madu, dan
  6. Jakarta Bandung.

Dua orang diamankan dalam operasi tersebut, terkait pemalsuan izin edar BPOM dan produk ilegal.

Terhadap keduanya diancam Pasal 196 dan atau 197 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun, serta Undang-Undang Pangan. (tvl)

Back to top button