POTPOURRI

Gugatan Ijazah Jokowi Dinyatakan “Obscuur”, Roy Suryo Cs Gagal di MK

Hakim Suhartoyo ketuk palu: Permohonan Roy Suryo dkk tidak dapat diterima! MK menemukan adanya ketidaksinkronan yang fatal dalam gugatan uji materiil pasal KUHP dan UU ITE.

WWW.JERNIH.CO – Dari Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 16 Maret 2026 memutuskan perkara yang diajukan Roy Suryo cs. Dalam putusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026, MK secara resmi menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh pakar telematika Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifa. Hakim Konstitusi menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau dalam istilah hukum disebut sebagai obscuur libel.

Gugatan ini berakar dari status tersangka yang disandang para pemohon dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, mereka berupaya menguji sederet pasal dalam KUHP dan UU ITE yang dianggap membatasi ruang gerak peneliti dan kebebasan berpendapat. Namun, MK memiliki perspektif hukum yang berbeda mengenai struktur permohonan mereka.

Mahkamah Konstitusi tidak serta-merta menolak substansi tanpa dasar yang kuat. Istilah “obscuur” atau kabur merujuk pada ketidaksinkronan antara dasar gugatan (posita) dengan tuntutan yang diajukan (petitum). Berikut adalah beberapa alasan mengapa MK menilai gugatan tersebut tidak jelas:

Salah satu syarat formil dalam pengajuan uji materiil di MK adalah adanya korelasi yang logis antara alasan-alasan permohonan dengan apa yang diminta. Dalam kasus ini, MK menilai para pemohon tidak mampu menguraikan secara spesifik bagaimana pasal-pasal yang digugat (seperti Pasal 310 KUHP hingga Pasal 35 UU ITE) bertentangan secara nyata dengan UUD 1945.

BACA JUGA: Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Beberkan Bukti Kepalsuan

Penjelasan yang diberikan cenderung bersifat kasuistik—berfokus pada kasus pribadi mereka sebagai tersangka—daripada fokus pada persoalan konstitusionalitas norma pasal tersebut secara umum.

Gugatan ini mencakup daftar pasal yang sangat panjang dan beragam, mulai dari pencemaran nama baik dalam KUHP lama hingga pasal-pasal dalam UU ITE yang telah direvisi. MK melihat bahwa para pemohon mencampuradukkan argumen antara pasal satu dengan lainnya tanpa memberikan batasan yang tegas mengenai kerugian konstitusional yang spesifik pada tiap-tiap pasal. Hal ini membuat Mahkamah sulit menentukan bagian mana dari norma tersebut yang dianggap inkonstitusional.

Mahkamah Konstitusi bertugas menguji norma hukum (undang-undang), bukan mengadili kasus hukum yang sedang berjalan di kepolisian atau pengadilan umum. MK menilai argumen Roy Suryo cs terlalu banyak membawa narasi pembelaan diri atas status tersangka mereka di Polda Metro Jaya. Bagi MK, jika keberatannya adalah mengenai “penerapan” pasal oleh penyidik, maka jalannya adalah melalui Praperadilan, bukan uji materiil di MK yang bersifat abstrak.

Meskipun Refly Harun menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi hak peneliti agar tidak mudah dipidanakan saat mengungkap kebenaran, MK tetap berpegang pada tertib hukum acara.

Dengan dinyatakan tidak dapat diterima, maka pokok perkara atau substansi mengenai apakah pasal-pasal tersebut benar-benar melanggar konstitusi tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh hakim. (*)

BACA JUGA: Putusan MK 111 dan Upaya Mengembalikan Independensi Kolegium

Back to top button