Guru Pesantren di Bandung Perkosa Belasan Santriwati hingga Empat Melahirkan
HW merupakan guru sekaligus pemilik pesantren tersebut yang lokasinya di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
JERNIH-Seorang guru salah satu pesantren di Bandung, berinisial HW menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bandung setelah dituduh melakukan perkosaan terhadap belasan santriwati yang diasuhnya.
Sidang perdana kasus ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Surya Adi dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilakukan Jaksa Agus Mudjoko dari Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Bahwa terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren antara sekitar tahun 2016 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati,” kata Jaksa membacakan dakwaannya dalam sidang tersebut, pada Rabu (8/12/2021).
Sidang itu sendiri berlangsung tertutup karena korban semuanya masih di bawah umur.
Dari Salinan dakwaan yang beredar dikalangan jurnalis diketahui bahwa HW berstatus guru di pesantren tersebut, sekaligus sebagai pemilik pesantren yang lokasinya di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
HW melakukan aksi kejinya terhadap para santriwati yang tengah belajar di pesantren miliknya dalam rentang waktu 2016 hingga 2021 dengan jumlah korban 14 orang. Empat korban di antaranya hamil, bahkan hingga melahirkan.
“Korban rata-rata mengalami trauma berat, empat di antaranya hamil, bahkan sudah melahirkan,” katanya.
“Selain menghamili, terdakwa juga diketahui melakukan pencabulan berulang kali pada korban-korbannya di sejumlah tempat di Bandung,” kata Agus lebih lanjut.
Dalam dakwaannya, Jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil menyebutkan bahwa pemerkosaan itu dilakukan selain di pesantren juga dilakukan di berbagai tempat seperti apartemen hingga hotel.
“Dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Kompleks, di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen di Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R,” kata Dodi dalam pesan singkat, Rabu (8/12/2021). (tvl)