POTPOURRI

Ini Alasan KTP Warga DKI yang Tak Tinggal di Jakarta Harus Dihapus

Tertib administrasi kependudukan akan membuat tepat sasaran dalam pemberian subsidi ke masyarakat.

JERNIH-Penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI pada tahun 2024 Salah satunya adalah yang bersangkutan akan kesulitan mendapatkan layanan penggunaan BPJS dan berbagai layanan yang menggunakan NIK seperti layanan Samsat dan perbankan.

“Sebenarnya menonaktifkan itu tetap ada, tetapi mereka disaat menggunakan KTP untuk BPJS, untuk pelayanan perbankan, Samsat datanya tidak terlihat, nah mereka harus menghubungi Dukcapil,” kata Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

baca juga: Di DKI Jakarta Pemilik Mobil harus Punya Garasi. Ini Alasannya

Namun Budi Awaluddin memastikan jika warga tersebut dalam keadaan darurat dan memerlukan layanan kesehatan maka pihaknya tetap akan memberi layanan kesehatan.

“Tapi kalau memang mereka darurat, jika lagi sakit kita akan membantu,” kata Awal menambahkan.

Budi menyebut beberapa keuntungan penonaktifan NIK KTP tersebut, di antaranya membantu RT atau RW setempat dalam pencocokan data, penertiban administrasi kependudukan dan dalam hal Pemilu dapat mengurangi golput dan tepat sasaran dalam pemberian subsidi ke masyarakat.

Selain itu kebijakan itu dinilai akan membuat tertib administrasi kependudukan DKI Jakarta.

“Dampaknya tertib administrasi kependudukan dong, jadi tertib administrasi kependudukan ya nanti pemilih mengurangi golput juga, karena mereka sudah sesuai dengan tempat tinggal mereka. Jadi mereka gak perlu migrasi kesini untuk melakukan seperti itu, dan data akurat perumusan kebijakan akan lebih akurat nantinya kita gak salah sasaran untuk memberikan subsidi ke masyarakat,” katanya. 

Rencananya Pemda DKI Jakarta bakal menonaktifkan sekitar 194.000 NIK KTP warga yang terdeteksi tak tinggal di Ibu Kota.

“Penonaktifan NIK ini bagi warga DKI Jakarta yang secara de jure ber-KTP, berdokumen DKI Jakarta namun secara de facto tidak tinggal di Jakarta. Iya kita lakukan ini, jadi Maret 2024 kita akan nonaktifkan,”

Dukcapil DKI, kata Budi, saat ini terus melakukan sosialisasi sekaligus melakukan verifikasi data warga yang bakal dinonaktifkan.

Untuk itu pihaknya, kata Budi lebih lanjut, meminta agar masyarakat melakukan pengecekan secara mandiri apakah NIK-nya masuk kategori yang akan dinonaktifkan atau tidak melaluisitus https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ atau melalui aplikasi Whatsapp di nomor 081285277751.

“Saat melakukan pengecekan tinggal masukan NIK saja, apakah NIK mereka diusulkan untuk dinonaktifkan atau tidak nanti akan muncul keterangannya,”. (tvl)

Back to top button