Ini Alasan Pemerintah Pangkas Libur Dan Cuti Bersama Akhir Tahun
Pemerintah khawatir terjadi gelombang ketiga pandemic Covid-19 karena terjadi mobilitas masyarakat yang memanfaatkan libur panjang.
JERNIH-Pemerintah memastikan meniadakan libur pada cuti bersama Natal dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Adapun alasan pemerintah menghapus cuti bersama Natal tahun ini adalah untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19 yang dikhawatirkan memicu terjadinya gelombang tiga pandemic Covid-19. Terlebih saat ini diberbagai negara mulai dihantam gelombang ke 3 Covid-19.
“Pandemi belum hilang,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dalam siaran persnya, pada Kamis lalu.
“Untuk itu, pemerintah mengambil langkah meniadakan cuti bersama Natal. Dengan kebijakan ini diharap potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi.” Kata Jhonny lebih lanjut.
Selain menerbitkan SKB tersebut, pemerintah juga melarang ASN mengambil cuti pada momentum hari libur nasional dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Untuk mengerem masyarakat melakukan perjalanan pada akhir tahun, pemerintah menerbitkan aturan yang isinya memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang bepergian pada periode libur tersebut.
Salah upaya mencegah mobilitas masyarakat pada akhir tahun tersebut adalah diterbitkannya aturan yang isinya mengatur, calon pengguna moda transportasi wajib telah menerima vaksin Corona, minimal dosis pertama. Di samping itu mereka juga harus melengkapi syarat lain, yakni surat negatif PCR 3 x 24 jam untuk transportasi udara atau syarat negatif tes antigen untuk transportasi darat.
Jhonny juga menjelaskan alasan lain mengapa libur panjang akhir tajin dipangkas. Menurut pengamatan dan pengalaman sebelumnya, setiap berakhir libur panjang selalu berujung pada lonjakan kasus.
Jhonny juga khawatir, jika tidak diterbitkan aturan yang ketat maka pada libur panjang akhir tahun, mendorong masyarakat bepergian jauh termasuk mudik.
“Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini. Kami mengimbau masyarakat tidak pulang kampung, atau bepergian dengan tujuan yang tidak primer,”. (tvl)