Ini Daftar Purnawirawan dan Aktivis yang Gugat UU Ibu Kota Negara
Permohonan uji materi UU IKN diterima MK dengan nomor registrasi 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 pada 2 Februari 2022.
JERNIH-Sejumlah purnawirawan TNI dan aktivis yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), mengajukan pengujian formil Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (2/2/2022).
Mereka menunjuk kuasa hukum yaitu Viktor Santoso Tandiasa, Wirawan Adnan, Bisman Bachtiar, Djudju Purwantoro, Harseto Setyadi Rajah, dan Eliadi Hulu.
Dalam Petitum PNKN meminta majelis hakim MK menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan UU tentang Ibu Kota Negara tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang- Undang berdasarkan UUD 1945.
Ketiga menyatakan UU tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tulis poin keempat petitum PNKN dikutip dari laman pengajuan permohonan Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/2/2022).
Hingga Rabu (2/1/2022), sudah 25 nama orang mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN, yakni:
- Dr. Abdullah Hehamahua
- Dr. Marwan Batubara
- Dr. H. Muhyiddin Junaidi
- Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto
- Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat
- Mayjen TNI. (Purn) Soenarko
- Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI)
- Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.
- Habib Muhsin Al Attas
- Agus Muhammad Maksum (Jatim)
- Drs. H. M. Mursalim R
- Ir. Irwansyah (Alumni UI)
- Agung Mozin
- Afandi Ismail (HMI MPO)
- Gigih Guntoro (GMNI)
- Rizal Fadillah (Jabar)
- Narliswandi Piliang
- Neno Warisman
- DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar)
- Memet A Hakim, SH (Jabar)
- Ir. Syafril Sofyan (Jabar)
- H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar)
- Prof. Dr. Daniel M Rosyid (Jatim)
- Dr. Masri Sitanggang (Sumut)
- Khairul Munadi SH (Sumut)
Jumlah ini akan terus bertambah karena PNKN masih membuka pendaftaran bagi warga yang mau ikut menggugta. (tvl)