POTPOURRI

Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia

Setelah provinsi menetapkan UMP, maka kabupaten atau kota menetapkan UMK di wilayah masing-masing.

JERNIH-Sebanyak 29 provinsi di Indonesia telah mengumumkan ketentuan upah bagi para provinsi (UMP) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 mendatang.

Kenaikan UMP 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sedangkan penetapan UMP 2022 sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Penetapan besaran UMP 2022 untuk para pekerja ditetapkan sebelum batas penentuan yakni 21 November 2021.

Berikut daftar UMP 2022 di wilayah Indonesia.

  1. Banten Rp 2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp 2.460.996,54
  2. DKI Jakarta Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186
  3. Jawa Barat Rp 1.841.487 naik dari sebelumnya Rp 1.810.351,36
  4. Jawa Tengah Rp 1.813.011 naik dari sebelumnya 1.798.979
  5. DIY Rp 1.840.951,53 naik dari sebelumnya Rp 1.765.000,00
  6. Jawa Timur Rp1.891.567,12 naik dari sebelumnya Rp1.868.777,08
  7. Bali Rp2.516.971 naik dari sebelumnya Rp2.494.000.
  8. Sumatera Utara Rp2.522.609 naik dari sebelumnya Rp2.499.423,06.
  9. Sumatera Barat Rp2.512.539 naik dari sebelumnya Rp2.484.041
  10. Kepulauan Riau Rp3.144.466 naik dari sebelumnya Rp3.005.460
  11. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.264.884 naik dari sebelumnya Rp3.230.023,66
  12. Riau Rp2.938.564 naik dari sebelumnya Rp2.888.564,01
  13. Bengkulu Rp2.238.094.031 naik dari sebelumnya Rp2.215.000
  14. Sumatera Selatan Rp3.144.446 naik dari sebelumnya Rp3.043.111
  15. Jambi Rp2.649.034 naik dari sebelumnya Rp2.630.162,13
  16. Nusa Tenggara Barat Rp2.207.212 naik dari sebelumnya Rp2.183.883
  17. Kalimantan Barat Rp2.434.328 naik dari sebelumnya Rp2.399.698.65
  18. Kalimantan Tengah Rp2.922.516 naik dari sebelumnya Rp2.903.144,70
  19. Kalimantan Selatan Rp2.906.473,32 naik dari sebelumnya Rp2.877. 448,59
  20. Kalimantan Timur Rp3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp2.981.378,72
  21. Kalimantan Utara Rp3.310.723 naik dari sebelumnya Rp3.000.804
  22. Sulawesi Barat Rp2.678.863 (tidak naik)
  23. Sulawesi Tengah Rp2.390.739 naik dari sebelumnya Rp2.303.711
  24. Sulawesi Tenggara Rp2.710.595 naik dari sebelumnya Rp2.552.014,52
  25. Sulawesi Utara Rp3.310.723 (tidak naik)
  26. Sulawesi Selatan Rp3.165.876 tidak ada kenaikan
  27. Gorontalo Rp2.800.580 naik dari sebelumnya Rp2.788.826
  28. Papua Rp3.561.932 naik dari sebelumnya Rp3.516.700
  29. Papua Barat Rp3.200.000 naik dari sebelumnya Rp3.134.600

Hingga saat ini masih ada lima provinsi yang belum menetapkan atau mengumumkan besaran UMP 2022, yakni;

  1. Aceh Rp3.165.031 (UMP 2021)
  2. Lampung Rp2.432.001,57 (UMP 2021)
  3. Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp1.950.000 (UMP 2021)
  4. Maluku Rp2.604.961 (UMP 2021)
  5. Maluku Utara Rp2.721.530 (UMP 2021). (tvl)

Back to top button