POTPOURRI

Ini Data 21 Bank yang Bangkrut dan Tutup

Pemegang saham maupun dewan komisaris dan direksi perusahaan sudah diberi waktu melakukan penyehatan, namun hingga waktu yang telah ditentukan tidak juga mampu melakukan upaya penyehatan.

JERNIH-Dalam kurun waktu satu tahun terakhir hingga Mei 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 21 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia. BPR terakhir yang dicabut izin operasionalnya adalah PT BPRS Gebu Prima di Medan, Sumatera Selatan yang ditutup sejak April 2025.

Pencabutan BPRS Gebu Prima dilakukan dengan alasan pemegang saham maupun dewan komisaris dan direksi perusahaan sudah diberi waktu melakukan penyehatan, namun hingga waktu yang telah ditentukan tidak juga mampu melakukan upaya penyehatan.

Terkait pencabutan izin BPR tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan berlaku. Pihaknya juga sudah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi.

LPS berjanji akan segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Pelaksanaan rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

Adapun dana yang akan digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima berasal dari dana LPS.

Nasabah diminta untuk memantau perkembangan informasi melalui status simpanannya di kantor PT BPRS Gebu Prima, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Jimmy Ardianto, Sekretaris Lembaga LPS, mengimbau nasabah PT BPRS Gebu Prima untuk tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Nasabah juga diminta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Berikut Daftar 21 Bank BPR yang Bangkrut dan Tutup:

  • BPR Wijaya Kusuma
  • BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  • BPR Usaha Madani Karya Mulia
  • BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
  • BPR Purworejo
  • BPR EDC Cash
  • BPR Aceh Utara
  • BPR Sembilan Mutiara
  • BPR Bali Artha Anugrah
  • BPRS Saka Dana Mulia
  • BPR Dananta
  • BPR Bank Jepara Artha
  • BPR Lubuk Raya Mandiri
  • BPR Sumber Artha Waru Agung
  • BPR Nature Primadana Capital
  • BPRS Kota Juang (Perseroda)
  • BPR Duta Niaga
  • BPR Pakan Rabaa
  • BPR Kencana
  • BPR Arfak Indonesia
  • BPRS Gebu Prima. (tvl)

Back to top button