
Per 20 Januari 2026, KPK resmi memberlakukan Perkom No. 1 Tahun 2026. Ada kabar baik soal kenaikan batas nilai hadiah pernikahan dan kado rekan kerja, tapi ada juga aturan administrasi yang jauh lebih ketat.
WWW.JERNIH.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengundangkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas aturan lama tahun 2019. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan; KPK menyadari bahwa dinamika sosial, ekonomi, dan laju inflasi menuntut adanya aturan yang lebih membumi namun tetap menutup celah korupsi.
Salah satu alasan utama perubahan ini adalah penyesuaian terhadap nilai kewajaran. Selama bertahun-tahun, batasan nilai hadiah seringkali dianggap terlalu rendah dan kurang relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Melalui peraturan baru ini, KPK mencoba bersikap lebih fleksibel terhadap tradisi sosial di Indonesia—seperti hajatan atau pernikahan—tanpa menghilangkan esensi pengawasan terhadap penyelenggara negara.
Perubahan Signifikan: Dulu vs Sekarang
Jika kita menilik ke belakang, aturan lama (Perkom 2/2019) membatasi pemberian hadiah pernikahan atau adat maksimal sebesar Rp1.000.000 per pemberi. Namun, per 20 Januari 2026, batas tersebut dinaikkan menjadi Rp1.500.000.
Kenaikan ini memberikan ruang bagi para ASN atau pejabat untuk menerima kado dalam batas kewajaran sosial tanpa harus dibayangi ketakutan administratif, sepanjang pemberian tersebut tidak terkait dengan konflik kepentingan.
Tidak hanya soal kondangan, hubungan antar rekan kerja pun mendapat perhatian. Jika sebelumnya pemberian antar teman kantor dibatasi hanya Rp200.000 dengan total maksimal Rp1 juta per tahun, kini nilainya naik menjadi Rp500.000 per pemberian dengan total kumulatif Rp1,5 juta per tahun.
Hal ini memudahkan tradisi “patungan” atau saling memberi hadiah kecil di lingkungan kerja yang bersifat personal dan bukan sebagai upaya suap terselubung.
Birokrasi yang Lebih Cepat dan Tegas
Namun, jangan salah sangka. Meskipun nilai batasannya naik, prosedur administrasinya justru menjadi lebih ketat. Jika dulu pelapor diberikan waktu cukup lama untuk melengkapi berkas yang kurang, kini dalam aturan baru, laporan yang tidak lengkap dalam waktu 20 hari kerja (sebelumnya 30 hari) akan langsung dianggap gugur atau tidak diproses.
Kecepatan ini menunjukkan bahwa KPK ingin proses pembersihan status barang gratifikasi berjalan lebih efisien.
Selain itu, penetapan status barang kini tidak lagi hanya dilihat dari harganya, melainkan juga dari siapa yang melaporkan. Ada istilah prominent level, di mana jabatan pelapor menjadi pertimbangan utama dalam penandatanganan SK penetapan.
Ini merupakan bentuk manajemen risiko, karena semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula dampak dari setiap gratifikasi yang diterimanya.
Solusi untuk “Barang Mubazir”
Salah satu poin menarik yang sering menjadi kendala di lapangan adalah hadiah berupa makanan atau barang pecah belah yang mudah rusak. Di aturan sebelumnya, nasib makanan seringkali terkatung-katung menunggu penetapan resmi.
Kini, aturan baru memberikan jalur hijau: barang yang mudah busuk atau rusak dapat langsung disalurkan ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan sebagai bantuan sosial. Syaratnya sederhana, cukup didokumentasikan dengan baik oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi terkait.
Satu hal yang sangat ditekankan dalam peraturan ini adalah mekanisme penolakan. KPK kini secara eksplisit menyarankan penyelenggara negara untuk tetap melaporkan pemberian yang telah mereka tolak.
Mengapa? Karena laporan penolakan adalah bukti nyata integritas seorang pejabat. Ini adalah upaya perlindungan diri agar di masa depan tidak ada tuduhan balik bahwa yang bersangkutan pernah menerima sesuatu.
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi kini juga memiliki peran yang lebih kuat. Mereka tidak lagi sekadar menjadi “kotak pos” laporan, tetapi memiliki tujuh tugas utama, termasuk merawat barang titipan hingga statusnya jelas.
Secara keseluruhan, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 adalah upaya jalan tengah. Di satu sisi, negara menghargai adat istiadat dan relasi sosial manusiawi antar rekan kerja.
Namun di sisi lain, Pasal 12B UU Tipikor tetap menjadi “pedang” yang siap menghunus siapa saja yang menerima pemberian dengan niat jahat. Aturan baru ini bukan berarti melonggarkan pengawasan, melainkan mempertajam fokus pada pemberian yang benar-benar berbahaya bagi negara.(*)
BACA JUGA: KPK Lakukan OTT Perdana 2026 di Kanwil DJP Jakarta Utara





