POTPOURRI

Enam Parpol Ini Siap Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024

Adapun parpol yang telah siap mendaftar ke KPU adalah PDIP, Golkar, Perindo, PKB, Gerindra, dan Demokrat.

JERNIH-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebut, sebanyak enam partai politik (parpol) sudah menyampaikan informasi pada (KPU) tentang rencana mereka mendaftarkan partainya sebagai calon parpol peserta Pemilu 2024.

“Yang sudah menginformasikan itu ada PDIP, Golkar, ada Perindo, kemudian ada PKB, ada Gerindra, ada Demokrat, yang sudah menginformasikan tentang rencana kehadirannya ke KPU untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata Hasyim Asy’ari pada Rabu (27/7/2022).

Selanjutnya pihak KPU telah meminta agar partai politik segera menyampaikan jadwal mereka mendaftar ke KPU sebagai calon parpol peserta Pemilu 2024, sehingga pihak KPU dapat menyiapkan pendaftaran tersebut.

baca juga: Ini Jadwal Tahapan Pemilu 2024, Anda Wajib Tahu

Saat ini KPU tengah bersiap memasuki tahap pendaftaran peserta pemilu dimana pada 1-14 Agustus 2022, KPU akan menggelar tahapan pendaftaran partai politik.

“Kegiatan pendaftaran partai politik itu 1-14 Agustus, termasuk jamnya, yaitu 1-13 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB, terakhir 14 Agustus 2022 sampai pukul 24.00 WIB bertempat di Kantor KPU,” kata Hasyim menjelaskan waktu untuk pendaftaran partai politik.

Untuk memudahkan pelaksanaan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, pihak PKU telah menyampaikan permintaan agar partai politik yang akan datang mendaftar untuk menginformasikan pada KPU dengan cara berkirim surat kepada KPU agar pihak KPU dapat melakukan persiapan dan melayani parpol saat mereka hadir ke KPU untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Menurut Anggota KPU Idham Holik Idham, jika parpol memberitahu jadwal kedatangan mereka, maka tidak akan terjadi jadwal yang bersamaan atau penumpukan jadwal penerimaan pendaftaran partai politik.

“Karena kalau terjadi demikian, maka kami khawatir tidak dapat terlayani dengan baik saat mendaftarkan diri kepada kami, termasuk mungkin muncul prasangka-prasangka kenapa ‘kami dibelakangkan’, ‘kenapa yang itu didahulukan’, itu yang tidak kami inginkan,”.

Bahkan Idham meminta agar pimpinan partai politik, setidaknya satu hari sebelum kedatangan pendaftaran partai politik, pihak partai terlebih dahulu menyerahkan dokumen pendaftaran.

“Kami mohon dapat menyampaikan surat pemberitahuan pendaftaran dengan tujuan kami dapat mengatur dan melayani ibu dan bapak saat pendaftaran partai politik,” kata Idham menyampaikan alasan agar parpol memberitahu KPU lebih awal. (tvl)

Back to top button