POTPOURRI

Ini Gambaran WNI yang Bekerja di Kamboja

Sekitar 1.500 orang diidentifikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sementara sisanya diduga berangkat secara sukarela untuk bekerja sebagai pelaku penipuan daring. Sebagian berangkat secara sadar karena mengejar gaji tinggi

JERNIH-Sebanyak 97 warga Indonesia diduga terlibat kericuhan saat berusaha melarikan diri dari ‘perusahaan’ penipuan online di kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja. Kerusuhan tersebut terkait dengan kasus online scam yang marak melibatkan WNI di luar negeri.

Menurut Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, pihaknya telah memantau langsung situasi di lapangan bersama KBRI Phnom Penh. Selain itu KBRI Phnom Penh telah memberikan bantuan logistik dan pendampingan hukum bagi para WNI.

“Dari 97 WNI yang terlibat, 86 orang saat ini berada di kantor polisi kota Chrey Thum, provinsi Kandal, sementara 11 lainnya dirawat di rumah sakit,” kata Judha dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (20/10/2025).

Dijelaskan Judha bahwa dalam peristiwa tersebut tidak ada WNI yang meninggal dunia. Sementara empat orang WNI ditahan oleh pihak kepolisian Kamboja karena diduga melakukan kekerasan terhadap sesama WNI.

“Teman-teman KBRI juga sudah mengunjungi yang dirawat di rumah sakit. Tidak ada kondisi yang mengancam nyawa,”.

Judha berharap pihaknya dapat segera dipulangkan ke Indonesia.

“Kami berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan mengupayakan agar bisa segera dipulangkan ke Indonesia,”.

Kerusuhan di Kamboja menjadi bagian dari meningkatnya kasus online scam atau penipuan online yang melibatkan WNI di luar negeri. Sejak 2020 hingga saat ini, lebih dari 10.000 WNI terlibat kasus online scam di 10 negara, mulai dari Kamboja, Myanmar, hingga Afrika Selatan.

Dari total kasus tersebut, sekitar 1.500 orang diidentifikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sementara sisanya diduga berangkat secara sukarela untuk bekerja sebagai pelaku penipuan daring. Sebagian berangkat secara sadar karena mengejar gaji tinggi. Padahal, pekerjaan seperti itu dilarang oleh undang-undang.

“Tidak semua WNI yang terlibat adalah korban TPPO. Ada yang berangkat dengan kemauan sendiri” jelas Judha.

Kasus online scam juga, kata Judha, biasanya melibatkan modus love scam. Para pelaku membuat akun palsu dengan identitas fiktif untuk menipu korban secara emosional sebelum menggiring mereka ke investasi atau transaksi palsu.

“Jadi hati-hati, kalau tiba-tiba ada akun media sosial yang kelihatannya menarik, jangan langsung percaya. Bisa jadi di balik akun itu bukan orang yang sebenarnya,”.

Sebagian besar WNI yang terlibat berangkat tanpa prosedur resmi, tanpa kontrak kerja dan menggunakan visa turis.

“Dari 10 ribu kasus itu, tidak ada satu pun yang menandatangani kontrak kerja di Indonesia. Semua berangkat dengan bebas visa wisata, sehingga akhirnya mengalami overstay.”, (tvl)

Back to top button