Ini Gubernur yang Akan Segera Diganti Tahun Ini
Setelah selesai pengkajian, nama-nama tersebut akan disampaikan ke presiden.
JERNIH-Kementerian Dalam Negeri memastikan, sebagian besar daerah telah mengirim usulan calon penjabat kepala daerah.
Hingga saat ini Kemendagri masih mengkaji usulan tersebut, sebelum diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.
“Kondisi terakhir, sebagian besar daerah sudah mengusulkan calon penjabat bupati dan wali kota. Kemendagri melalui Ditjen Otda sedang me-review satu per satu usulan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, pada Jumat (6/5/2022).
Mengenai penjabat gubernur hasil pemilihan 2018 yang akan berakhir masa jabatannya pada 2022, Benni mengatakan semua usulan terkait gubernur masih dalam tahap pengkajian.
baca juga: Dokter Anhar Diterkam Harimau yang Hendak Dilepas dari Perangkap Babi
Beberapa kepala daerah akan selesai masa tugasnya tahun 2022. Ada lima yang selesai 15 mei 2022 mendatang adalah lima gubernur yakni Gubernur Banten, Papua Barat, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Bangka Belitung.
Sedangkan Gubernur Aceh akan selesai masa tugas pada 15 Juli 2022 dan Gubernur DKI Jakarta akan habis masa tugasnya 16 Oktober 2022.
Sebagaimana diketahui beberapa kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya sepanjang 2022 dan 2023. Selain tujuh gubernur, ada 18 wali kota dan 76 bupati juga berakhir masa jabatannya pada 2022.
Disusul kemudian oleh 170 kepala daerah lainnya yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023, terdiri dari 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota. Para kepala daerah tersebut merupakan kepala daerah hasil Pilkada 2017 dan Pilkada 2018.
baca juga: Ada 833 Perusahaan Tak Bayar THR, Terbanyak di Jakarta
Namun, pada tahun 2022 dan 2023 pemerintah tidak menyelenggarakan pilkada karena pilkada baru akan digelar secara serentak nasional pada 2024. Akibatnya, kekosongan jabatan akan terjadi.
Jabatan kepala daerah akan diisi dari aparatur sipil negara (ASN) dengan kriteria pejabat pimpinan tinggi madya untuk gubernur dan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk bupati/wali kota.
Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu menolak permohonan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 terkait uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah.
Dalam pertimbangan MK, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang diangkat menjadi gubernur dan bupati/wali kota harus dapat menjalankan fungsi yang diamanatkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam lingkup jabatannya maupun ketika diangkat sebagai penjabat kepala daerah. Hal ini agar roda penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya.