Ini Penjelasan tentang Hak Imunitas yang Dimiliki Arteria Dahlan
Hak imunitas dimaksud agar anggota DPR RI dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif guna menyuarakan kepentingan rakyat, kepentingan bangsa, dan kepentingan negara
JERNIH-Kasus dugaan ujaran kebencian yang membelit anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan terkait pernyataannya soal bahasa Sunda, akhirnya dihentikan oleh penyidik Polri.
Dalam keterangannya disebut jika kasus tersebut dinilai tak memenuhi unsur ujaran kebencian. Di samping itu sebagai anggota dewan, Arteria memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Mau tahu, apa itu hak imunitas anggota dewan? Berikut penjelasannya.
Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, secara konstitusional mengatur hak imunitas anggota DPR, bunyinya;
“Selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.”
Hak imunitas ini kemudian diatur dalam UU MD3. UU ini sudah mengalami perubahan tiga kali yakni berawal dari UU Nomor 17 Tahun 2014, UU Nomor 2 Tahun 2018 (perubahan kedua) dan UU Nomor 13 Tahun 2019 (perubahan ketiga). Pada UU terakhir, hak imunitas anggota DPR diatur dalam Pasal 224 UU MD3 yang berbunyi sebagai berikut ini:
(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak imunitas DPR tidak berlaku untuk jenis tindak pidana yang diatur dalam Pasal 245 UU MD3, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana penyalanggunaan narkotika dan tindak pidana lainnya.
Adapun bunyi Pasal 245 UU MD3, sebagai berikut;
(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
- tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
- disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
- disangka melakukan tindak pidana khusus.
Jadi, tujuan pokok hak imunitas dewan adalah melindungi anggota dewan dari tekanan yang tidak semestinya diterima. Dalam pelaksanaannya harus tetap dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak terjadi abuse of power. (tvl)