Ini Syarat Naik Pesawat Selama Bulan Desember
Pemerintah meminta warga untuk menunda libur, bahkan meniadakan cuti bagi ASN untuk mencegah naiknya angka kasus positif COVID-19 paska libur Nataru.
JERNIH-Munculnya Corona varian Omicron yang disebut sebagai varian mampu menular dengan cepat dan menurunkan efektivitas vaksin, membuat pemerintah segera tanggap mengeluarkan aturan pencegahan penularan.
Salah satunya adalah persyaratan naik pesawat yang mulai diberlakukan Desember 2021. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, yaitu Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa Bali.
“Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional,” bunyi salah satu isi Inmendagri 63/2021.
Berdasarkan Inmendagri 63/2021, Satgas COVID-19 mengatur persyaratan naik pesawat dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Berikut persyaratan naik pesawat selama Desember 2021 sebagaimana diatur Satgas COVD-19 sebagai berikut:
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan:
a. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau;
b. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:
a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan
b. Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
Sedangkan syarat naik pesawat saat libur Natal dan Tahun Baru sebagai berikut;
Khusus libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah menerbitkan aturan yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Bagi masyarakat yang harus berpergian ke luar daerah karena suatu kondisi yang mendesak, pemerintah menetapkan sejumlah aturan, antara lain:
- Tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap berpergian.
- Melakukan tes PCR atau rapid tes antigen sesuai dengan transportasi yang akan digunakan.
- Jika terbukti positif COVID-19, masyarakat diminta melakukan karantina mandiri atau karantina di lokasi yang telah disiapkan pemerintah demi mencegah penularan COVID-19.
Persyaratan naik pesawat Desember 2021 khusus di libur Nataru akan disesuaikan dengan perkembangan situasi sebagai upaya pemerintah mencegah penyebaran varian baru Omicron yang saat ini diwaspadai oleh seluruh dunia. (tvl)