Ini Tanggapan Ridwan Kamil Terkait Vonis Hukuman Mati Bagi Herry Wirawan
Ridwan Kamil berharap putusan tersebut memenuhi rasa keadilan masyarakat.
JERNIH- Pelaku pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan mendapatkan vonis mati dari Pengadilan Tinggi Bandung (PT Bandung) yang dijatuhkan pada Senin (4/4/2022).
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa terkait kasus Herry Wirawan. Pemerkosa 13 santriwati ini pun divonis hukuman mati.
Pada mulanya, Heri Wirawan mendapat tuntutan dari PT Bandung yaitu berupa hukuman mati dan kebiri kimia karena Herry Wirawan dengan keji telah perkosa 13 santriwati di Bandung.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menanggapi putusan tersebut dengan bersyukur atas dikabulkannya banding yang dilakukan jaksa tersebut.
Menurut pria yang biasa dipanggill Kang Emil tersebut, Herry Wirawan pantas mendapat vonis hukuman mati.
“Saya kira, dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlahnya (korban) masif. Saya kira apa yang diputuskan PT Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” kata Rkang Emil di Gedung Sate Bandung, pada Senin (4/4/2022).
Kang Emil berhrap, semoga saja insiden ini menjadi contoh dan memberikan jera kepada yang lainnya agar kasus serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari. Ia juga menyebut perbuatan yang dilakukan Herry adalah perbuatan yang sangat keji dan biadab.
Dia berharap kasus Herry Wirawan bisa menjadi pelajaran bagi persoalan hukum di Indonesia. Ia berharap jika ada banding hingga level tertinggi, keputusannya tetap sesuai dengan vonis PT Bandung.
Pada Senin (4/4/2o22) Hakim PT Bandung mengabulkan banding dari Jaksa atas vonis pemerkosa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan divonis hukuman mati.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima detikJabar, Senin (4/4/2022).
Pembacaan vonis dilakukan dalam sidang terbuka. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup. (tvl)