POTPOURRI

Ini Temuan PPATK Terkait Aliran Dana ACT

PPATK menyebut ada dugaan aliran dana tersebut untuk mendukung aktivitas terlarang yang mengarah kepada aksi terorisme. Ditemukan juga aliran dana ACT ke luar negeri.

JERNIH-Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut jika pihaknya telah melakukan penelusuran aliran dana lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dari penelusuran tersebut diketahui jika dana milik lembaga tersebut tak hanya ditemukan indikasi penggunaan untuk kepentingan pribadi tetapi juga aktivitas terlarang.

“Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang,” kata Ivan, saat dihubungi, pada Senin (4/7/2022).

Ivan bahkan menduga aliran dana tersebut untuk mendukung aktivitas terlarang yang mengarah kepada aksi terorisme. Untuk itu pihaknya menyerahkan hasil penelusuran aliran dana tersebut ke aparatur penegak hukum, yakni ke Densus 88 Antiteror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

baca juga: Begini Cara Beli Migor Curah Pakai Aplikasi Peduli atau KTP

Adapun tujuannya adalah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak terkait untuk mengungkap dugaan mendukung terorisme.

“Transaksi mengindikasikan demikian (terorisme, red) namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” kata Ivan lebih lanjut.

Terkait isu temuan adanya aliran dana ACT ke luar negeri, Ivan juga membenarkan informasi tersebut. Namun Ivan tidak menyebut secara rinci negara dan penerima dana tersebut.

baca juga: Indonesia Kini Punya 37 Provinsi, Ini Daftarnya

“Ada juga dana aliran ke luar negeri,” kata Ivan tanpa menyebut pihak yang menerima aliran dana tersebut.

Sebelumnya, laporan Majalah Tempo menyebutkan temuannya bahwa lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalahgunakan dana yang dihimpun dari masyarakat untuk kepentingan pribadi pimpinannya.

Presiden ACT Ahyudin yang lama, diduga memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan. Sedangkan pejabat setingkat di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.

Jumlah gaji yang diterima Ahyudin dinilai cukup besar untuk sebuah lembaga amal. Ia bahkan masih mendapat fasilitas tiga buah kendaraan mewah seperti Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV.

Dalam laporannya tersebut Majalah Tempo juga menemukan dugaan penggunaan dana ACT untuk kepentingan pribadi Ahyudin yakni membeli rumah dan kelengkapan rumah. (tvl)

Back to top button