POTPOURRI

Iran Hukum Gantung Dua Pria Gay karena Kasus Sodomi

Iran dikenal sebagai negara paling represif di dunia terhadap kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender.

JERNIH-Dua pria gay dihukum gantung pemerintah Iran. Keduanya dihukum mati karena kasus sodomi. Sebelumnya mereka telah menjalani hukuman penjara selama enam tahun menunggu pelaksanaan hukuman mati.

Kantor berita HRANA yang didirikan oleh para pejuang HAM Iran menyebut, kedua pria itu, Mehrdad Karimpour dan Farid Mohammadi digantung di sebuah penjara di kota barat laut Maragheh, sekitar 310 mil dari Ibu Kota Teheran. Eksekusi itu sendiri berlangsung hari Minggu (30/1/2022)

Iran dianggap sebagai salah satu negara paling ketat di dunia untuk hak-hak LGBTQ.  Homoseksualitas juga dianggap illegal. Negara ini bahkan disebut sebagai negara paling represif di dunia terhadap kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Iran, sodomi, pemerkosaan, perzinaan, perampokan bersenjata dan pembunuhan termasuk di antara kejahatan yang dapat dikenai hukuman mati.

Selain menerapkan hukum mati, Iran juga menerapkan hukum cambuk pada kasus seksual.

Sesuai Human Dignity Trust, Pasal 236 juga menetapkan bahwa ‘tafkhiz’ – yang didefinisikan dalam Pasal 235 sebagai meletakkan alat kelamin laki-laki di antara paha/bokong pria lain – diancam dengan 100 cambukan, atau hukuman mati jika pihak yang aktif adalah non-Muslim dan pihak yang pasif adalah Muslim. Untuk wanita, itu dihukum dengan 100 cambukan.

Keintiman sesama jenis antara laki-laki dan antara perempuan selain ‘liwat’ atau ‘tafkhiz’, seperti berciuman atau menyentuh karena nafsu, juga diancam dengan hukuman cambuk antara 31-74 kali.

Sejak revolusi 1979 sekitar 4.000 dan 6.000 pria dan wanita gay telah dieksekusi di Iran sejak.

Kantor berita HRANA menyebut tahun lalu, Iran mengeksekusi 299 orang, termasuk empat orang yang dihukum karena kejahatan yang dilakukan saat masih anak-anak. Pada tahun yang sama, Iran juga menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 85 orang.

Penyelidik independen PBB tentang HAM di Iran, Javaid Rehman mengatakan kepada komite HAM Majelis Umum PBB bahwa Iran terus menerapkan hukuman mati pada tingkat yang mengkhawatirkan. (tvl)

Back to top button