Istana Pastikan Petugas Paskibra Putri tetap Pakai Jilbab
Menurut Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, pelepasan hijab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
JERNIH-Pemerintah melalui Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) putri tetap mengenakan jilbab bagi yang sebelumnya berjilbab, saat menjalankan tugasnya saat upacara HUT ke-79 RI di IKN.
Pernyataan tersebut merespon berbagai pendapat setelah munculnya berita bahwa petugas Paskibraka nasional putri diminta tak mengenakan jilbab saat pengukuhan di Istana Negara IKN pada Selasa, 13 Agustus kemarin.
“Kan saat mereka masuk Istana (saat pengukuhan), mereka sudah seperti itu. Tapi, perintah kami adalah meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab untuk tetap gunakan itu,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Dijelaskan oleh Heru bahwa Istana tidak mengetahui adanya pengarahan dari Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) untuk melepas jilbab pada 18 petugas Paskibraka putri tersebut. Selanjutnya pihak Istana telah berkoordinasi dengan BPIP untuk kembali memperbolehkan penggunaan jilbab.
“Artinya kami, baik di tingkat pusat yang besok tanggal akan 17 melakukan pengibaran bendera tetap mengunakan sebagai mana adik-adik kita mendaftar menggunakan jilbab. Kalau tidak diatur, kan boleh dong,” jelas Heru.
Penolakan pelepasan jilbab petugas Paskibra putri datang dari Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi yang meminta agar mencabut kebijakan yang melarang anggota Paskibraka menggunakan jilbab saat menjalankan tugas pada Peringatan HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kita minta kebijakan ini dicabut dan BPIP sebagai penanggung jawab Paskibraka menjelaskan simpang siur informasi larangan berjilbab itu, apakah benar atau hoaks,” katanya di Padang, Rabu (14/8/2024).
Bahkan menurut Mahyeldi, jika BPIP memang memberlakukan kebijakan atau aturan tersebut, maka hal itu sangat disesalkan, karena sama saja dengan tidak menghormati HAM dan telah melecehkan konstitusi.
Sebelumnya BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan jilbab.
Menurut Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, pelepasan hijab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” kata Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.
Dari pantauan ditempat Latihan, petugas Paskibraka putri telah kembali mengenakan jilbab saat gladi bersih. (tvl)