Jaksa Muhammad Arfian Akui Kesalahan dan Minta Maaf di Hadapan DPR

Jaksa muda itu akhirnya mengaku ada konstruksi hukum yang salah. Sebelum dipanggil DPR ia telah melakukan proses pemeriksaan.
WWW.JERNIH.CO – Ruang rapat Komisi III DPR RI pada Rabu, 11 Maret 2026, menjadi saksi bisu sebuah momen langka dalam penegakan hukum di Indonesia. Muhammad Arfian, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, hadir memenuhi panggilan anggota dewan untuk mempertanggungjawabkan tuntutan hukuman mati yang ia layangkan kepada seorang anak buah kapal (ABK). Pertemuan ini merupakan sebuah bentuk pengawasan ketat legislatif terhadap muruah keadilan.
Umumnya yang terjadi adalah rapat biasa antra DPR dengan Kejaksaan Agung, yang dihadiri para petinggi minimal Jaksa Agung Muda. Namun peristiwa ini jadi spesial yang berbeda.
Secara etika hukum, terdapat asas dominus litis di mana kejaksaan memiliki independensi dalam menuntut. DPR biasanya menghindari memanggil jaksa yang sedang menangani perkara aktif agar tidak dianggap melakukan intervensi yudisial.
Pada kasus Muhammad Arfian, DPR menggunakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan penegakan hukum karena tuntutan mati dianggap tidak manusiawi bagi level pekerja (ABK) dan adanya unsur penghinaan terhadap lembaga legislatif di persidangan.
Muhammad Arfian adalah jaksa muda yang mendadak menjadi sorotan nasional setelah menangani kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton (1,9 ton) yang melibatkan kapal Sea Dragon. Namanya mencuat ketika ia menuntut hukuman mati bagi Fandi Ramadhan, seorang ABK asal Medan yang dalam persidangan dinilai banyak pihak hanya berperan sebagai pekerja kelas bawah (layer bawah), bukan bandar atau pemilik modal.
DPR RI, khususnya Komisi III, memanggil Arfian karena mencium adanya ketidakadilan dalam gradasi hukuman. Selain tuntutan yang dianggap terlalu berat bagi seorang ABK, Arfian sempat mengeluarkan pernyataan yang dinilai menuding DPR melakukan intervensi terhadap proses hukum. Hal inilah yang memicu reaksi keras dari para wakil rakyat di Senayan.
Dalam rapat tersebut, suasana yang semula tegang berubah menjadi reflektif ketika Muhammad Arfian secara terbuka mengakui kesalahannya. Ia membenarkan bahwa ada kekeliruan dalam penanganan perkara dan penyusunan konstruksi hukum terkait peran terdakwa Fandi Ramadhan.
“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk ke depannya,” ujar Arfian dengan nada rendah di hadapan anggota Komisi III.
Arfian juga mengonfirmasi bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Hasil pemeriksaan internal tersebut menyatakan dirinya bersalah secara kode etik dan profesi dalam menangani kasus tersebut.
Terkait sanksi, Arfian mengungkapkan bahwa dirinya telah dijatuhi hukuman disiplin oleh Jamwas sebagai konsekuensi atas kelalaiannya. Meskipun jenis sanksi spesifiknya bersifat internal, pengakuan ini menunjukkan adanya mekanisme check and balance yang berjalan di tubuh Korps Adhyaksa.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa politik hukum Indonesia saat ini adalah menerapkan hukuman mati secara sangat selektif. Menurutnya, hukuman mati seharusnya dicadangkan untuk aktor intelektual atau bandar besar, bukan pekerja yang posisinya sangat jauh dari pusat kendali operasi.
“Tuntutan terhadap layer kesekian seperti Fandi ini adalah hukuman mati, rakyat mempertanyakan bagaimana implementasi hukumnya? Kadar kesalahannya berbeda jauh dengan bandar, kok tuntutannya sama?” tegas Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Pertemuan ini berakhir dengan diterimanya permohonan maaf Arfian oleh Komisi III. Habiburokhman menyatakan bahwa kasus ini dianggap selesai (case closed) dari sisi pengawasan DPR, namun dengan catatan besar bagi Kejaksaan Agung untuk lebih bijak dalam mendidik jaksa-jaksa muda agar lebih jeli melihat gradasi peran terdakwa.
Sebagai informasi tambahan, Fandi Ramadhan sendiri akhirnya lolos dari maut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, sebuah perbedaan yang sangat kontras dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Arfian sebelumnya. Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi penegak hukum bahwa integritas dan ketelitian dalam menuntut nyawa seseorang adalah tanggung jawab moral yang tak ternilai harganya.(*)
BACA JUGA: Nasib Malang Fandi Ramadhan, Calon Pelaut yang Menjemput Maut di Balik Jeruji






