Kebijakan Mudik Lebaran 2022 Tergantung Hal Ini
Pada akhir maret akan dievaluasi angka kasus positif COVID-19, angka penurunan kasus yang significant dan cenderung konsisten. Semuanya itu akan berdampak besar terhadap longgar atau ketatnya pemerintah membuat aturan mudik.
JERNIH-Pemerintah akan menentukan kebijakan mudik Idul Fitri atau Lebaran 2022 berdasarkan kondisi pandemi COVID-19 pada akhir Maret 2022 di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas COVID-19 Nasional, Alexander K. Ginting, bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi sebelum proses pembuatan kebijakan mudik di Tanah Air.
“Di dalam uji coba, akan kita lihat sampai akhir Maret. Kalau kasus menurun, kasus kematian cenderung menurun, tentu akan berikan harapan dan gambaran yang lebih baik,” kata Alexander saat dihubungi, pada Senin (14/3/2022).
Artinya angka kasus positif COVID-19, angka penurunan kasus yang significant dan cenderung konsisten akan berdampak besar terhadap longgar atau ketatnya aturan mudik.
baca juga: PT KAI Tetap Terapkan Jarak Antar Penumpang
Evaluasi yang dilakukan setelah akhir Maret tersebut, hasilnya akan menjadi pegangan pemerintah untuk menentukan penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah.
“Tapi, manakala kasus semakin naik di akhir Maret ini akan menjadi persoalan kita, akan terjadi levelisasi PPKM yang tadinya 2 jadi 3 lagi, ini jadi pekerjaan rumah kita bersama,” kata Ginting lebih lanjut.
Selanjutnya Ginting mengingatkan jika Indonesia masih dalam situasi pandemi COVID-19 sementara pemerintah mengupayakan masa transisi menuju endemi secara bertahap.
“Artinya”, kata Alexander, “Daerah yang semula level 2 bisa kembali level 3, bahkan dinaikkan menjadi level 4”
Semua itu tergantung pada kepatuhan seluruh masyarakat dan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan dalam menanggulangi COVID-19.
Saat ini pemerintah juga tengah mengejar salah satu syarat agar dapat menuju endemi dengan cakupan vaksinasi COVID-19 sebesar 70 persen populasi penduduk di Indonesia.
“Salah satu ketentuan aktivitas mudik Lebaran adalah syarat vaksinasi dosis lengkap primer bagi para pelaku perjalanan. Artinya dia sudah vaksin dua kali,” katanya.
Senada dengan Ginting, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi juga menyebut juka cakupan vaksinasi dosis lengkap COVID-19 menyentuh 70 persen populasi maka aktivitas mudik Lebaran, shalat Idul Fitri maupun ibadah Ramadhan dapat lebih leluasa dilakukan masyarakat.
Untuk mencapai target itu, maka ketrlibatan TNI-Polri dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan.
“Untuk mencapai target itu pada April 2022, kita hanya membutuhkan 750.000 suntikan per hari dengan dukungan serbuan vaksinasi yang melibatkan TNI-Polri serta peran aktif masyarakat,” tandasnya. (tvl)