POTPOURRI

Kepala BNN Tegas Tolak Legalisasi Ganja di RI

Petrus Golose menyatakan hingga saat ini tidak ada tanda-tanda atau upaya-upaya untuk melakukan pembahasan legalisasi ganja di Indonesia, meskipun saat ini beberapa negara telah melonggarkan aturan yang terkait ganja.

JERNIH-Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Petrus Reinhard Golose memastikan pihaknya tetap akan menolak upaya-upaya yang mengarah legalisasi ganja di Indonesia.

“Saya, tetap konsisten untuk tidak melegalisasi ganja,” kata Petrus, saat ditemui di Auditorium Widyasaba, Kampus Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (19/20/20242.

Petrus Golose juga menyatakan, hingga saat ini tidak ada tanda-tanda atau upaya-upaya untuk melakukan pembahasan legalisasi ganja di Indonesia, meskipun saat ini beberapa negara telah melonggarkan aturan yang terkait ganja.

baca juga: Thailand Legalkan Ganja, Sekitar Empat Ribu Napi Narkoba Dibebaskan

“Tidak ada, sampai sekarang pembahasan untuk legalisasi ganja. Jadi, kalau di tempat lain ada, di Indonesia tidak ada,” kata Petrus Golose dengan pasti.

Menurutnya, meski sejumlah negara telah melegalisasi ganja tetapi negara yang menolak melegalisasi ganja juga tak kalah banyak jumlahnya.

“Dari banyak negara masih lebih banyak negara tidak melegalisasi. Jadi, kita tahu bahwa di ganja ada dua THC dan CBD itu ada dua bagian. Namun, kita tahu seperti di Amerika Serikat, itu federal-nya masih melarang, state-nya membolehkan. Tapi itu, biarkan di negara yang lain,” tegas Petrus terkait legalisasi ganja.

baca juga: Pemerintah Thailand Ijinkan Warganya Tanam Ganja di Rumah

Beberapa hari lalu Thailand telah metapkan kebijakan memperbolehkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis dan kosmetik. Warga Thailand banhakn diizinkan menanam ganja di rumah mereka dengan syarat cukup melapor pada otoritas setempat.

Meski melegalisasi ganja, Thailand tetap menerapkan sejumlah aturan. Mulai dari aturan batasan ekstraksi ganja. Berdasarkan aturan ini, kadar senyawa psikoaktif dalam ganja tak boleh melebihi 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC).

Kemudian juga aturan melarang ganja dijual ke perempuan hamil dan kelompok usia di bawah 20 tahun.

Sedangkan terkait penggunaan ganja, pemerintah Thailand menetapkan  masyarakat yang mengisap ganja di tempat umum dan menyebabkan kegaduhan, akan mendapat sanksi hukum.

Negara-negara yang melegalkan ganja di antaranya Kanada, Italia, Australia, Argentina, Belanda, Meksiko, hingga Uruguay.

Kebijakan itu menjadikan Thailand sebagai negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis dan kosmetik. (tvl)

Back to top button