POTPOURRI

Kini Genap Ganjil Berlaku Juga di Jalan Menuju Kawasan Wisata

Pemberlakuan aturan ganjil-genap di kawasan wisata ini dimaksud untuk membatasi masyarakat yang hendak berwisata selama PPKM level 3 di Jakarta.

JERNIH-Warga DKI Jakarta yang hendak bepergian pada akhir pecan wajib mengetahui aturan lalulintas terbaru, yakni pemberlakuan genap ganjil yang juga berlaku di kawasan wisata.

Pemberlakuan aturan ganjil-genap di kawasan wisata ini dimaksud untuk membatasi masyarakat yang berwisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, sejumlah tempat wisata mulai dibuka seiring dengan penerapan PPKM level 3 di wilayah DKI Jakarta.

Sedangkan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta dan tempat wisata ini merujuk pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1096 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 Covid-19.

Keputusan Gubernur tersebut merupakan realisasi Instruksi Mendagri nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3 dan level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun twitter TMC Polda Metro Jaya pada Jumat (17/9/2021) juga mengingatkan warga DKI Jakarta, dimana saat ini aturan genap ganjil tidak hanya berlaku di jalan protokol Jakarta saja, namun juga jalan menuju tempat wisata.

Adapun ruas jalan yang diterapkan kebijakan ganjil genap adalah jalan menuju kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur dan Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara.

Kebijakan tersebut berlaku setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIB. Dapatkan infor

Selama ini aturan genap ganjil hanya diberlakukan di jalan protokol di DKI Jakarta, yaitu: Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Sistem ganjil genap di tiga ruas jalan itu berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Para pelanggar sistem ganjil genap, yang tertangkap petugas, akan dikenakan sanksi tilang mengacu pada Pasal 287 UU Lalu Lintas dengan denda maksimal Rp 500.000. (tvl)

Back to top button