POTPOURRI

Klinik Kecantikan Ini Digrebeg Polisi karena Layani Jasa Tes PCR dan Antigen Ilegal

Pembuatan hasil tes PCR dan antigen Covid-19 tersebut diduga dibuat secara tidak resmi untuk digunakan sebagai kelengkapan dokumen penebangan.

JERNIHPraktik tes Covid-19 palsu atau Aspal yang dijalankan sebuah klinik kecantikan HOB, di Jalan Andi Djemma, Makassar, Sulawesi Selatan, di gerebeg Polisi Polsek Rappocini.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, AKP Moh Arifin membenarkan aksi anak buahnya yang berhasil membongkar kegiatan illegal yang merugikan masyarakat.

“Saat ini dalam proses penyelidikan dan kasus telah ditangani di Polrestabes Makassar,” kata AKP Arifin saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (17/1/2022) lalu.

Terbongkarnya praktik ilegal tersebut berawal dari laporan salah satu pegawai baru di klinik setempat bahwa ponselnya hilang. Kemudian Tim Resmob melakukan penyelidikan dan penggeledahan di klinik hingga berhasil menemukan ponsel tersebut.

Dalam ponsel tersebut petugas menemukan bukti percakapan antara pemilik klinik berinisial dokter CMW dengan pemilik ponsel tentang jasa tes Covid-19 baik tes PCR maupun antigen tanpa harus menjalani tes.

Pembuatan hasil tes PCR dan antigen Covid-19 tersebut diduga dibuat secara tidak resmi untuk digunakan sebagai kelengkapan dokumen penebangan.

Temuan dugaan jasa pembuatan hasil tes PCR dan antigen illegal diperkuat dengan keterangan salah satu pegawai klinik berinisial AI yang bekerja baru sepekan di klinik tersebut.

Saksi AI mengaku mengetahui pembuatan tes Korona di klinik tersebut setelah pemerintah memberlakukan antigen maupun PCR sebagai syarat calon penumpang untuk berpergian menggunakan pesawat di bandara.

Adapun tarif yang diminta pihak klinik adalah untuk tes PCR antara Rp700 ribu hingga Rp900 ribuan. Sementara tes antigen Rp200 ribu hingga Rp400 ribuan tanpa harus di tes.

Petugas menyita barang bukti berupa lima ponsel, satu ipad, satu printer, satu monitor komputer bersama perangkatnya serta tiga unit alat debit kartu perbankan.

Saat ini terduga pelaku pembuatan surat antigen dan PCR illegal telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini dalam proses penyelidikan dan kasus telah ditangani di Polrestabes Makassar,” kata AKP Arifin. (tvl)

Back to top button