POTPOURRI

KPU Kembalikan Berkas 16 Parpol tanpa Berita Acara

Diketahui 16 parpol gagal di tahapan pendaftaran karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap hingga penutupan masa pendaftaran, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

JERNIH-Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menerbitkan berita acara (BA) bagi 16  partai politik yanbg gagal menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. KPU hanya akan menerbitkan formulir pengembalian berkas pendaftaran bagi partai yang dokumennya tidak lengkap.

Menurut anggota KPU, Idham Holik, langkah tersebut sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut BA diberikan kepada partai yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap.

“Pasal 176 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan partai pendaftar itu adalah yang menyerahkan dokumen lengkap. BA baru diterbitkan untuk partai politik pendaftar,” kata Idham menjelaskan kepada wartawan, pada Jumat (19/8/2022).

Selanjutnya dalam Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 juga disebut jika KPU menyusun dan menuangkan hasil penerimaan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu setelah masa pendaftaran berakhir ke dalam BA rekapitulasi penerimaan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.

Adapun partai politik yang dokumen pendaftarannya tidak lengkap diatur dalam Pasal 24 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan bunyi sebagai berikut:

(1) Dalam hal partai politik melakukan pendaftaran pada hari terakhir masa pendaftaran dan pemeriksaan dokumen pendaftaran melewati batas akhir waktu pendaftaran pada hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), data dan dokumen pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tidak lengkap dan/atau tidak dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), KPU mengembalikan dokumen pendaftaran partai politik dimaksud.

(2) KPU memberikan tanda pengembalian kepada partai politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARANPARPOL.

(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Sebagaimana diketahui 16 parpol gagal di tahapan pendaftaran karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap hingga penutupan masa pendaftaran, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Selanjutnya tiga parpol yakni Partai Berkarya, Partai Bhineka Indonesia dan Pandai sudah mengajukan sengketa proses ke Bawaslu. Namun gugatan ketiga partai tersebut tidak bisa diregistrasi oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat objek sengketa, SK atau Berita Acara KPU.

Ketiganya hanya membawa formulir pengembalian dokumen dari KPU yang oleh Bawaslu dinilai bukan obyek sengketa. Namun Bawaslu menyarankan agar tiga parpol tersebut mengajukan laporan pelanggaran administrasi. (tvl)

Back to top button