POTPOURRI

LPSK Temukan Fakta Baru Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Ada keterlibatan anggota keluarga hingga aparat keamanan di tempat tinggal bupati yang melakukan penganiayaan hingga pungli.

JERNIH-Kabar baru datang dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan penyalahgunaan kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, pihaknya menemukan sejumlah fakta baru yang dapat menambah jumlah tersangka dalam kasus penyalahgunaan kerangkeng manusia tersebut.

“Ada beberapa fakta baru yang kami dapatkan, termasuk juga para pelakunya siapa saja,” kata Edwin, di Jakarta, beberapa hari lalu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan LPSK, ditemukan fakta tentang dugaan keterlibatan anggota keluarga hingga aparat keamanan di tempat tinggal milik tersangka kasus korupsi tersebut.

“Ada dari keluarga bupati termasuk juga kelompok tertentu,” kata Edwin menyebut pihak-pihak yang dinilai ikut bertanggungjawab tersebut.

Namun Edwin tidak menjelaskan secara rinci oknum-oknum yang dicurigainya tersebut. Namun menurut Edwin pihak yang dicurigai terlibat kasus kerangkeng manusia itu, termasuk di antaranya anggota keluarga Terbit.

Edwin berjanji dalam waktu dekat LPSK segera mengumumkan hasil temuan fakta-fakta baru soal kasus kerangkeng manusia milik Terbit.

“Nanti di momen yang tepat akan kita sampaikan bahwa selain ada keluarga, ada kelompok tertentu juga, ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu,” kata Edwin menambahkan.

LPSK menemukan fakta baru tentang keterlibatan pihak-pihak tersebut. Adapun keterlibatan mereka dalam bentuk tindak penyiksaan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan juga melakukan pungutan liar kepada penghuni kerangkeng.

Edwin juga menyebut hingga saat ini ada tiga orang saksi korban yang telah mengajukan perlindungan ke LPSK. Mereka yang mengajukan perlindungan tersebut merupakan saksi korban atau orang yang pernah mendekam atau menghuni kerangkeng milik Terbit.

“Mereka sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dan kami akan tindaklanjuti dengan perlindungan,” .

Saat ini LPSK terus memantau keamanan saksi korban tersebut, termasuk berkomunikasi terkait kebutuhan mereka. Setelah ada keputusan di internal LPSK, maka segala proses hukum saksi korban akan didampingi lembaga tersebut.

LPSK akan segera menggelar rapat pimpinan, setelah ada permohonan perlindungan dari saksi korban. Dalam rapat itu akan ditentukan sikap LPSK terkait permohonan perlindungan itu. (tvl)

Back to top button