Menag Ingin Anak Sekolah Libur Selama Bulan Ramadhan
Namun Nasaruddin menyebut jika wacana libur sebulan di sekolah masih menunggu perkembangan.
JERNIH-Tahun depan selama bulan Ramadhan sekolah libur sebulan. Wacana tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar kepada wartawan, di Jakarta pada Senin (31/12/2024).
Dijelaskan oleh Nasaruddin jika pondok pesantren sudah menerapkan libur selama Ramadan, namun untuk sekolah-sekolah negeri maupun swasta masih menunggu pengumuman.
“Ya, sebetulnya sudah warga Kementerian Agama khususnya di Pondok Pesantren itu libur. Tetapi sekolah-sekolah yang lain juga masih sedang kita wacanakan, tetapi ya nanti tunggulah penyampaian-penyampaian,” kata Nasaruddin.
Nasaruddin juga mengingatkan yang terpenting selama Ramadan adalah kualitas ibadahnya, bukan soal sekolah diliburkan atau tidak.
Namun Nasaruddin menyebut jika wacana libur sebulan di sekolah masih menunggu perkembangan.
“Yang jelas bahwa libur atau tidak libur, sama-sama kita berharap berkualitas ibadahnya. Bagi saya, itu yang paling penting. Ramadan itu adalah konsentrasi bagi umat Islam,”.
Nasaruddin berharap bulan Ramadan mendatang bisa lebih berkualitas bagi anak-anak. Dia ingin siswa bisa mengamalkan amalan-amalan sosial agama Islam, bukan sekadar teori di sekolah.
“Kami berharap mudah-mudahan Ramadan kali ini bisa lebih berkualitas. Kualitasnya itu ada anak-anak kita bisa lebih berkonsentrasi, mengaji, menghafal Quran, mengamalkan amalan-amalan sosial agama Islam, tidak hanya teori ya di sekolah, tapi juga ada pengamalan, kita kan beribadah puasa, mungkin juga ada berkumpul bersama keluarganya, mungkin juga akan ada yang mengamalkan amalan-amalan sosial di bulan Ramadan, kan pahalanya banyak ya,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 ditetapkan pada 14 Oktober 2024. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, total 27 tanggal merah sepanjang 2025.
Dalam SKB itu, belum ada ketetapan mengenai libur nasional dalam rangka puasa Ramadan 2025. (tvl)