POTPOURRI

Mengapa KKP Hentikan Penyelidikan Pagar Laut?

Penghentian tersebut seiring dengan penetapan empat tersangka oleh Bareskrim Polri yakni Kades Kohod, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka, dari Septian Wicaksono Law Firm.

JERNIH-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pihaknya menghentikan dan menyelesaikan investigasi pagar laut yang berlokasi di Tangerang, Banten. Penghentian tersebut seiring dengan penetapan empat tersangka oleh Bareskrim Polri yakni Kades Kohod, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka, dari Septian Wicaksono Law Firm.

Ke-empat tersangka sudah ditahan Bareskrim Polri sejak Senin malam, 24 Februari 2025

Selanjutnya KKP menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda Kepada Kepala Desa Kohod, Arsin sebesar Rp 48 miliar.

“Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,”. kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, beberapa waktu lalu.

“Pada akhirnya melalui penyelidikan maka ditemukan pelaku yang jelas yang telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran dan yang bersangkutan telah mendapatkan sanksi administratif”

Penghentian investigasi kasus Pagar Laut Tangerang oleh KKP mendapatkan sorotan sejumlah pihak karena KKP seharusnya bisa mengungkap lebih jauh aktor yang berperan dalam pemagaran laut illegal tersebut.

Peserta rapat kerja yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan menanyakan tujuan seorang kades membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer. Ia juga mempertanyakan alasan Kades Kohod ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Pemahaman kita, Kades Kohod itu ditahan karena memalsukan dokumen. Saya tidak mendengar karena memasang pagar laut,” kata Daniel saat itu.

Sementara Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati juga menilai ada kejanggalan karena tidak mungkin seorang kades dan staf membiayai pembangunan pagar laut yang terbentang hingga puluhan kilometer itu tanpa ada pihak lain sebagai pendonor.

Susan Herawati juga menanyakan tidak adanya sanksi dari KKP untuk pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang berada di bawah Kementerian ATR/BPN. Menurut Susan, pejabat pemerintah pasti ikut berperan menerbitkan SHGB di atas laut. Susan menilai investigasi KKP seharusnya mengungkap peran mereka. (tvl)

Back to top button